Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kesiapannya dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dikutip pada Jumat (7/1/2021).
Sebagai program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu: login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Berdasarkan data yang disampaikan Suryo, sejak diluncurkan hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 WP telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.
“Artinya sistemnya sudah tested,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu menghimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini.
PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Baca Juga: 94 Perusahaan Digital Resmi Ditunjuk Tarik Pajak 10 Persen, Apa Saja Tugasnya?
“Jadi begitu ini selesai Juni, kita melakukan enforcement. Kalau Anda tidak ikut berarti tarifnya 200% seperti yang ada di dalam Undang-undang,” katanya Menkeu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat