Suara.com - Tak hanya izin pertambangan dan kehutanan saja yang izinnya dicabut oleh pemerintah, tetapi juga izin penggunaan lahan perkebunan juga kena cabut sebanyak 34.448 hektar.
Langkah pencabutan izin ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Menanggapi hal ini Guru Besar Ilmu Tanah IPB Prof Dr Budi Mulyanto mengingatkan, Kementerian teknis harus berhati-hati dalam menindaklanjuti pernyataan Presiden terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.
Pasalnya, HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.
Karena merupakan HAT, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku dan tanggung jawab.
Menurut Budi Mulyanto, untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan harus melalui proses perizinan panjang. Salah satunya pelaksanaan izin lokasi yakni pembebasan lahan atau tanah.
"Tanah tersebut juga harus bebas dari ketentuan status kawasan hutan, kayu/hasil hutan, garapan masyarakat, peta moratorium, inti-plasma serta konflik perizinan," kata Budi Mulyanto yang juga Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Jika sudah mendapat HGU, Budi Mulyanto setuju jika lahan tersebut sebaiknya segera ditanami kalau tidak ingin dikenai PP 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar, HGU dicabut.
"Hanya saja kalau lahan tersebut sudah menjadi kebun yang bagus dan ditanami, sebaiknya tidak boleh diganggu gugat," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Dana Pengembangan Vaksin Merah Putih Sejak Januari 2021
Karena itu, Budi Mulyanto menyarankan tindak lanjut kementerian teknis harus sangat berhati-hati melakukan verifikasi detail, transparan dan akuntabel.
Menurut Budi Mulyanto, jika tindak lanjut pernyataan Presiden Jokowi tidak dilakukan secara berhati-hati, akan berpeluang menimbukan dampak kerawanan sosial. Kesalahpahaman seperti ini pernah terjadi di masa lalu.
Pemerintah, kata Budi Mulyanto, juga harus bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mem-framing seolah-olah sudah ada keputusan final terkait pencabutan lahan HGU yang kini beredar di masyarakat.
"Hiruk-pikuk pencabutan perizinan ini berpeluang menurunkan rangking Ease of Doing Bussiness atau EODB," kata Budi.
Terpisah, pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Dr Sadino mengatakan, pemerintah wajib melakukan verifikasi terkait luasan HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.
Hal ini, kata Sadino, karena tidak semua HGU perkebunan bisa ditanami. Ada beberapa bagian seperti lahan berpasir, lahan yang diapit sungai atau masuk dalam kawasan High Conservation Value (HVC), tidak bisa dan tidak boleh ditanami.
Berita Terkait
-
Perkebunan Teh di Jawa Barat Menjadi yang Terluas di Indonesia
-
Petani Masih Dihantui Konflik Agraria, 80 Persen Terjadi di Sektor Perkebunan
-
Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Hingga Perkebunan, Ini Rinciannya
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo Dorong Produk Perkebunan Indonesia Kuasai Pasar Ekspor di 2022
-
Panen Pisang dan Sayur di Kawasan Perkebunan, Pria Asal Jember Dibacok OTK
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia
-
AADI dan ADRO Konsisten 14 Tahun Gelar Program Berbagi Bersama Ribuan Anak Yatim
-
Pemerintah Siapkan Rusun Subsidi dengan Cicilan Rp1,5 Juta Tenor 30 Tahun
-
Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang