Suara.com - Tak hanya izin pertambangan dan kehutanan saja yang izinnya dicabut oleh pemerintah, tetapi juga izin penggunaan lahan perkebunan juga kena cabut sebanyak 34.448 hektar.
Langkah pencabutan izin ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Menanggapi hal ini Guru Besar Ilmu Tanah IPB Prof Dr Budi Mulyanto mengingatkan, Kementerian teknis harus berhati-hati dalam menindaklanjuti pernyataan Presiden terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.
Pasalnya, HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.
Karena merupakan HAT, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku dan tanggung jawab.
Menurut Budi Mulyanto, untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan harus melalui proses perizinan panjang. Salah satunya pelaksanaan izin lokasi yakni pembebasan lahan atau tanah.
"Tanah tersebut juga harus bebas dari ketentuan status kawasan hutan, kayu/hasil hutan, garapan masyarakat, peta moratorium, inti-plasma serta konflik perizinan," kata Budi Mulyanto yang juga Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Jika sudah mendapat HGU, Budi Mulyanto setuju jika lahan tersebut sebaiknya segera ditanami kalau tidak ingin dikenai PP 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar, HGU dicabut.
"Hanya saja kalau lahan tersebut sudah menjadi kebun yang bagus dan ditanami, sebaiknya tidak boleh diganggu gugat," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Dana Pengembangan Vaksin Merah Putih Sejak Januari 2021
Karena itu, Budi Mulyanto menyarankan tindak lanjut kementerian teknis harus sangat berhati-hati melakukan verifikasi detail, transparan dan akuntabel.
Menurut Budi Mulyanto, jika tindak lanjut pernyataan Presiden Jokowi tidak dilakukan secara berhati-hati, akan berpeluang menimbukan dampak kerawanan sosial. Kesalahpahaman seperti ini pernah terjadi di masa lalu.
Pemerintah, kata Budi Mulyanto, juga harus bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mem-framing seolah-olah sudah ada keputusan final terkait pencabutan lahan HGU yang kini beredar di masyarakat.
"Hiruk-pikuk pencabutan perizinan ini berpeluang menurunkan rangking Ease of Doing Bussiness atau EODB," kata Budi.
Terpisah, pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Dr Sadino mengatakan, pemerintah wajib melakukan verifikasi terkait luasan HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.
Hal ini, kata Sadino, karena tidak semua HGU perkebunan bisa ditanami. Ada beberapa bagian seperti lahan berpasir, lahan yang diapit sungai atau masuk dalam kawasan High Conservation Value (HVC), tidak bisa dan tidak boleh ditanami.
Berita Terkait
-
Perkebunan Teh di Jawa Barat Menjadi yang Terluas di Indonesia
-
Petani Masih Dihantui Konflik Agraria, 80 Persen Terjadi di Sektor Perkebunan
-
Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Hingga Perkebunan, Ini Rinciannya
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo Dorong Produk Perkebunan Indonesia Kuasai Pasar Ekspor di 2022
-
Panen Pisang dan Sayur di Kawasan Perkebunan, Pria Asal Jember Dibacok OTK
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Pemerintah Stop Pendaftaran Dapur MBG, Pencairan Anggaran Tembus Rp88,2 Triliun
-
Tok! Ekspor Batu Bara hingga Sawit Kini Wajib Lewat Danantara
-
Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?
-
Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak
-
BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat
-
KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap
-
Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah
-
Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos
-
Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar
-
Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain