Selain itu BP Tapera juga melakukan kerja sama dengan beberapa pengembang yang berpengalaman, baik nasional maupun swasta guna memenuhi kebutuhan demand masyarakat memiliki rumah pertama yang terjangkau.
Mengusung asas Gotong Royong, dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan atau dikembalikan sebagai tabungan saat pensiun kelak. Maka dari itu, BP Tapera tidak sekadar menjadi solusi penyediaan dana murah, melainkan turut menyediakan manfaat tabungan hari tua.
Dana peserta yang dihimpun dikelola secara profesional, optimal dan dengan prinsip kehati-hatian oleh 7 Manajer Investasi (KIK) untuk kemudian dikembalikan kepada peserta, beserta hasil pemupukannya ketika kepesertaan berakhir.
Terkait pengelolaannya, BP Tapera juga memiliki prinsip pengelolaan berbasis syariah yang dapat diakses melalui portal kepesertaan di sitara.tapera.go.id. Melalui website tersebut, peserta juga dapat memilih minat pembiayaan KPR/KBR/KRR dengan prinsip syariah, yang terdiri atas:
- Akad Murabahah, perjanjian jual beli antara Tapera dengan peserta dengan cara Tapera akan membeli rumah sesuai dengan keinginan dan kemampuan peserta, ditambah margin dan keuntungan yang disepakati, khusus KPR.
- Akad Musyarakah Mutanaqisah, perjanjian di mana peserta menyepakati pembayaran angsuran dari total biaya rumah yang mampu dibayarkan oleh peserta, khusus KPR.
- Akad Ijarah Muntahiyah Bi Altamlik, perjanjian pembelian rumah melalui sewa beli sehingga Tapera membeli rumahnya terlebih dahulu lalu disewakan kepada peserta hingga lunas dan menjadi hak milik peserta, khusus KPR.
- Akad Istishna, adalah akad jual beli dalam bentuk renovasi rumah dengan kriteria dan kesepakatan bersama, khusus KRR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya
-
Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad
-
Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan