Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membeberkan perusahaan-perusahan yang telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebanyak, 2.343 perusahaan telah dicabut oleh pemerintah sepanjang 2021.
Arifin menyebut, pencabutan IUP atau IUPK ini berdasarkan Pasal 119 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"IUP atau IUPK dapat dicabut jika pemegang IUP dan IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana dan pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (13/1/2022).
Arifin merinci, dari 2.343 perusahan sebanyak 2.078 izinnya dicabut karena tidak pernah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sejak tahun 2017.
"Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden dalam konpers 6 Januari, izin yang diberikan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," papar Arifin.
Selanjutnya, tutur Arifin 19 perusahaan juga IUP atau IUPK-nya telah dicabut dengan alasan pailit, cadangan habis, dan tidak ekonomis.
"Ada 122 perusahaan batu bara dan mineral yang belum mempunyai infrastruktur memadai atau belum mendapatkan pasar masih diberikan peringatan," ucap dia.
Kemudian, tambah Arifin, sebanyak 60 perusahaan akan difasilitasi pemerintah, karena menghadapi konflik sosial hingga pembebasan lahan.
"64 perusahaan yang mengajukan RKAP saat kebijakan dibuat akan dievaluasi," pungka Arifin.
Berita Terkait
-
Menteri ESDM Arifin Tasrif Blak-blakan Soal BBM Premium Mau Dihapus; Tinggal Tujuh Negara yang Masih Pakai
-
Menteri ESDM Arifin Tasrif Masih Menunggu Status Pasokan Batu Bara PLN Cukup untuk Buka Keran Ekspor
-
Menteri ESDM Arifin Tasrif Beberkan Jumlah Produksi Batu Bara 2021
-
284 Perusahaan Tambang di Babel Ditegur Kementerian ESDM, Penyebabnya Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak
-
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
-
Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia
-
Target Harga BUMI Saat Sahamnya Hancur Lebur Ditekan Aksi Jual Massal
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja