Suara.com - Pensiun dini kini menjadi isu yang santer berkembang di kalangan generasi muda. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP pun kini makin mudah dilakukan.
Kamu tak perlu datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan tidak perlu menunggu berusia 56 tahun untuk mencairkannya. Sistem BPJS Ketenagakerjaan juga tak lagi dikonsep untuk memberikan jaminan hari tua (JHT) dalam usia tertentu. Sebaliknya JHT kini bisa dicairkan di usia berapapun.
Peraturan terbaru yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT pada BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara berkala mulai 10%, 30%, hingga 100% kapan saja, termasuk ketika pekerja mengajukan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini diperoleh pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan secara online. Melansir akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
1. Buka website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada ponsel pintarmu.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan kemudian klik Berikutnya.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan.
4. Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang benar. Dokumen tersebut akan segera diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
Baca Juga: Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracing klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Sebelum melakukan tahapan klaim di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu perlu mempersiapkan sejumlah berkas. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai syarat pencairan sebagai berikut.
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
4. Kartu Keluarga (KK);
Berita Terkait
-
Link Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Usia 56 Tahun Diminta Segera Cairkan
-
6 Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dilakukan Pekerja Informal
-
Kemendikbudristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen
-
Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan