Suara.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti 122 kasus konflik pertanahan yang ditolak Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) pada tahun 2021.
"Kementerian ATR BPN harus menunjukkan bahwa kami punya hak, jadi jangan dilempar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan-laporan seperti ini yang banyak kami terima di DPR, tanah sudah dimiliki masyarakat dan sudah bersertifikat tiba-tiba jadi kawasan hutan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KemenATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta ditulis Rabu (19/1/2022).
Menurut dia, tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menolak kasus konflik pertanahan tersebut meskipun BPN hanya memiliki kewenangan sebesar 33 persen dari seluruh tanah di Indonesia dan KLHK memiliki kewenangan seluas 67 persen.
"Tentang konflik yang Menteri ATR/BPN sebutkan bahwa konflik pertanahan kewenangan ATR dan kewenangan KLHK, saya tidak setuju dengan istilah Pak Menteri. Kalau alasannya karena mereka (KLHK) punya kewenangan 67 persen, lama-lama habis tanah kita," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, kata Junimart, Komisi II DPR akan segera melakukan rapat gabungan yang menghadirkan Menteri LHK dan Menteri ATR BPN untuk melakukan pembahasan dan penyelesaian terkait dengan banyaknya konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan KLHK.
Junimart menegaskan bahwa hak rakyat adalah hukum tertinggi sehingga tidak ada lagi permukiman masyarakat yang sudah dihuni puluhan tahun secara turun-temurun lalu tiba-tiba bisa diklaim menjadi kawasan hutan.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam Raker bersama Komisi II DPR memaparkan data sepanjang tahun 2021 telah menangani sebanyak 751 kasus konflik pertanahan.
"Sebanyak 319 kasus di antaranya ditindaklanjuti, sedangkan 310 belum bisa ditindaklanjuti dan 122 kasus terpaksa tidak dapat ditindaklanjuti atau ditolak karena bukan kewenangan ATR BPN, melainkan kewenangan dari KLHK," katanya.
Disebutkan pula bahwa dari 319 kasus yang ditindaklanjuti, ditemukan di antaranya sebanyak 63 kasus mafia tanah.
Baca Juga: Mantan Ketua RW Sagulung Dilaporkan karena Dugaan Mafia Tanah di Batam
Komisi II DPR juga mengagendakan raker kembali dengan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 14 Februari 2022 untuk pendalaman atas pemaparan Menteri ATR BPN menyangkut penanganan masalah pertanahan dan tentang bank tanah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
-
Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban
-
Danantara Tugaskan PGN ke Bisnis Midstream dan Hilir Migas
-
Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera
-
Izin Tambang untuk Ormas Picu Polarisasi, Tapi Tak Sampai Pecah Organisasi
-
Danantara Respon Anjloknya Pasar Saham RI, Mau Guyur?
-
Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
-
Daftar Jajaran Direksi Perminas, Ada Petinggi Emiten Bakrie
-
Pindah Kantor di BEI, OJK Akan Tendang Keluar Bursa Emiten yang Langgar Aturan Free Float
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian