Suara.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM Agus Santoso menyampaikan adanya koperasi bermasalah yang mengganggu ketentraman masyarakat.
“Koperasi yang saat ini sedang dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), ada beberapa yang bermasalah dengan hukum. Dapat dikatakan sebagai perampokan oleh pelaku yang menggunakan koperasi,” kata Agus saat berkoordinasi terkait penanganan koperasi bermasalah dengan Wakil Ketua Jaksa Agung Sunarta sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/1/2021) kemarin.
Satgas ini sendiri dibentuk agar membantu menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU.
Delapan koperasi tersebut yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Langkah ini sendiri menurutnya tidak lepas dari banyaknya aduan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai platform. Salah satunya media sosial Presiden Joko Widodo.
Para regulator koperasi dituntut memberikan jaminan keamanan uang milik masyarakat. Selain itu, dinyatakan pula agar delapan koperasi yang bermasalah tersebut mematuhi putusan PKPU.
Agus menuturkan, pencairan dana koperasi yang memiliki simpanan sampai Rp3 juta sudah selesai dilakukan. “Tinggal (mencairkan) simpanan yang menyimpan dana lebih besar,” ungkapnya.
Sebagai pihak yang terlibat dalam tim Satgas, Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan bahwa fokus ke depan ialah urgensi pembelajaran kepada regulator untuk memberikan keamanan bagi simpanan masyarakat.
“Diutamakan penyelesaian secara keperdataan agar supaya hak-hak dari anggota dapat dimaksimalkan,” ucap Sunarta.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Satgas juga menjaga agar upaya beberapa koperasi untuk mengajukan kepailitan tidak dilaksanakan karena akan berdampak pada tidak terealisasinya proses pembayaran sesuai putusan PKPU.
Berita Terkait
-
Mahasiswinya Jadi Korban Perampokan BRI Link Way Bungur Lampung Timur, Rektor UNU Lampung Sampaikan Dukacita
-
Mabes Polri Turun Tangan Selidiki Perampokan BRI Link Way Bungur Lampung Timur
-
Histeris Lihat Jenazah Anaknya yang Ditembak Mati Perampok, Ibunda: Ya Allah, Tegone to Nembak Anakku
-
Kronologi Perampokan BRI Link Way Bungur Lampung Timur, Leli Kejar dan Tahan Motor Pelaku Lalu Ditembak Kepalanya
-
Ditembak Mati Perampok, Leli Agustin Kerja di BRI Link Way Bungur Lampung Timur untuk Bayar Biaya Kuliah
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz
-
Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni