Suara.com - Tahap harmonisasi program pelabelan kandungan bahan kimia Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum kini telah diselesaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang, Minggu (30/1/2022).
Ia juga menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan Rancangan Peraturan BPOM atas proses pengharmonisasian bersama Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 15 Desember 2021 yang dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta dan Unit Kerja terkait di lingkungan BPOM.
Dalam penyusunan rancangan peraturan pelabelan BPA pada kemasan air minum, kata Rita, BPOM secara aktif melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti pakar dan akademisi dari perguruan tinggi, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, organisasi masyarakat, konsumen, laboratorium, dan unit kerja terkait di lingkungan BPOM.
Dukungan terhadap Rancangan Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, kata Rita, telah didukung oleh Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Balai Besar Kimia dan Kemasan Kementerian Perindustrian, Pakar Kemanan Pangan IPB, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Rita mengatakan BPOM juga telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait seperti petisi masyarakat pada website change.org pada 1 Januari 2021 bertajuk "Ban the use of Bisphenol A (BPA) in all food and drink packaging", "BPOM selamatkan bayi kita dari racun Bisfenol A (BPA)", "Anggota Komisi IX DPR RI mendorong BPOM menerbitkan larangan BPA pada kemasan plastik makanan dan galon".
Selain itu, masukan juga datang dari YLKI berdasarkan Dialog Publik terkait keamanan kemasan bahan pangan berbahan baku plastik yang mengandung unsur BPA bersama Yayasan Kanker Indonesia dan Direktorat Gizi Kemenkes pada 6 Oktober 2021.
"Selama tahun 2021 BPOM telah melaksanakan dialog publik sebanyak 27 kali dengan kementerian/lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, tim pakar, dan organisasi masyarakat," ujarnya.
Rita mengatakan program pelabelan BPA pada kemasan air minum juga telah melalui tahapan konsultasi publik pada 29 November 2021 yang saat itu dihadiri Kemenkes, BPKN, Kemenperin, pakar keamanan pangan IPB, FIA UI, Ketua YLKI, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, BPOM: Sinopharm Sedang dalam Kajian
"Tujuan utama pelabelan ini melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu juga melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan dari masyarakat di masa mendatang," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat melalui kebijakan tersebut.
"Hanya untuk air minum dalam kemasan yang mempunyai izin edar atau tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," katanya.
Bila produk kemasan galon berbahan baku polikarbonat dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan, kata Rita, maka label produk beredar tidak perlu dicantumkan “berpotensi mengandung BPA”.
"Pencantuman informasi dapat berupa stiker atau inkjet atau teknologi lainnya sepanjang melekat kuat dan tidak mudah terhapus," katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut akan mendorong pelaku usaha berdaya saing dan berinovasi untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Kemenkes, Rencana Pelabelan BPA BPOM DInilai Harus Didukung Semua Pihak
-
Demi Kesehatan Masyarakat, Industri AMDK Diminta Patuhi Pelabelan BPA dari BPOM
-
Dianggap Berbahaya, BPOM Rancang Kebijakan Pelabelan BPA pada Industri Air Minum Kemasan
-
Begini Penjelasan BPOM Terkait Vaksin Booster untuk Anak-anak
-
Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, BPOM: Sinopharm Sedang dalam Kajian
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jadi Pertimbangan Serok, Harga Emas Batangan Diproyeksi Anjlok Pekan Depan
-
Pertamina Rombak Besar-besaran, 31 Anak Perusahaan Resmi Direstrukturisasi
-
Warga Malaysia Sering Kepo Kecanggihan Whoosh
-
Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan
-
BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri
-
IHSG Melambat, Volume Transaksi Terpangkas Lebih dari 3 Persen
-
Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM
-
Daftar Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026, Ada yang Penghasilannya Rp5,3 Triliun!
-
Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga
-
Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2,67 Juta per Gram Selama Sepekan