Suara.com - Manajer Keuangan PT Widya Sapta Colas Periode 2012-2014, Frans Sebastian Tambunan, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun 2013-2015.
Frans diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
"Hari ini, Frans Sebastian Tambunan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir (MNS)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. Dua tersangka itu adalah adalah M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
M Nasir juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus lainnya yang merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.
Kedua, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor yakni I Ketut Suarbawa (IKS), Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) ditetapkan sebagai tersangka selaku kontraktor.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Telisik Kasus Rahmat Effendi
Akibat perbuatannya, M Nasir dan tersangka lainnya ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Kembali Panggil Pejabat Pemkot Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
-
10 Anggota DPRD Muara Enim, Tersangka Kasus Suap Infrastuktur Dipindahkan ke Lapas Pakjo
-
Dipanggil KPK, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Serahkan Satu Bundel Dokumen Formula E: Saya Harap Membantu KPK
-
Bawa Satu Bundel Dokumen Formula E ke KPK, Ketua DPRD DKI: Saya Serahkan Semua ke Penyidik
-
Hari Ini, KPK Panggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Telisik Kasus Rahmat Effendi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?