Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mewacanakan untuk membuat aturan yang tidak membolehkan pengguna debt collector untuk melakukan penagihan terhadap nasabah pinjaman online atau pinjol.
"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang dan bisa-bisa akan kami larang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam webinar bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).
Wimboh menjelaskan penggunaan debt collector setiap kasus penagihan pinjol sangat sulit untuk dilakukan pengawasan karena kebanyakan platform pinjol melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
"Karena debt collector outsourcing kadang-kadang sulit dilacak," kata Wimboh.
Dengan berbagai persoalan ini, Wimboh berjanji akan terus melakukan perbaikan-perbaikan baik dari sisi regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum agar kehadiran pinjol benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
"Sehingga yang ada yang berizin memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar dengan suku bunga dan bagi hasil yang lebih murah, etika lebih baik ke depan," ujar Wimboh.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, setidaknya terdapat 3 alasan pinjol ilegal masih marak bermunculan dan menelan banyak korban.
Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan yang masih rendah. Hasil survei OJK yang dilakukan pada 2019 menunjukan tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa Indonesia.
Alasan yang kedua ialah akses pembiayaan yang belum merata. Tirta menyebutkan, keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal.
Baca Juga: Sempat Digerebek Polisi, Garis Polisi di Ruko Kosambi Bandung Menghilang
Alasan ketiga masih maraknya pinjol ilegal ialah mudahnya pembuatan platform atau aplikasi baru. Meskipun pemblokiran atau penutupan terus dilakukan secara masif terhadap platform pinjol ilegal, platform-platform baru dengan mudahnya kembali bermunculan.
Berita Terkait
-
Mati Satu Tumbuh Seribu, Bos OJK Ungkap Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal
-
Bukan Pinjol Ilegal, Penggerebekan Ruko di Jalan Ahmad Yani Bandung Terkait Penipuan Berkedok Trading Binari Option
-
Sempat Digerebek Polisi, Garis Polisi di Ruko Kosambi Bandung Menghilang
-
Viral Potret Pembalap MotoGP saat Beli Pulsa, Warganet: Baru Nyalain Hape Langsung Dapat SMS Spam Iklan Pinjol
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa