Suara.com - Analis ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono menilai pemerintah seharusnya tidak boleh mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Kalau menurut saya permen ini seharusnya tidak boleh dikeluarkan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, artinya pemerintah tidak boleh mengeluarkan ketentuan-ketentuan hanya memberlakukan saja. Jadi menyalahi menurut saya," kata Uwiyono, Minggu (13/2/2022).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Cipta Kerja dijelaskan adanya larangan untuk mengeluarkan kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Ciptaker selama dua tahun kedepan.
Tak hanya itu, katanya, yang juga menjadi masalah adalah soal materi isi permen tersebut, para pekerja baru bisa mencairkan tabungan hari tuanya ketika sudah mencapai umur 56 tahun.
"Artinya kalau belum 56 tahun belum bisa dicairkan, seandainya seseorang di PHK dia baru 25 tahun berarti dia harus nunggu. Kalau dia bekerja ditempat baru berarti BPJSnya harus dilanjutkan (di tempat kerja baru), itu kan tabungan pekerja jadi baru bisa diambil setelah 56 tahun," katanya.
Sedangkan Center of Reform on Economics Indonesia menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan melengkapi kebijakan baru jaminan hari tua yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan baru JHT yang masuk dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa dikeluarkan karena sudah ada JKP.
"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini," katanya.
Aturan baru JHT ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat terutama para buruh karena mereka menilai kebijakan tersebut bakal merugikan pekerja terutama yang terkena PHK.
Baca Juga: PSI: Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56, Kondisi Rakyat Masih Berat
Hal itu karena dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.
Yusuf menuturkan JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon, sehingga dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.
"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ujarnya.
Meski demikian, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola.
"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," kata dia.
Berita Terkait
-
6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Pakai HP dan WhatsApp
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Bolehkan Langsung Mengajukan Klaim JHT setelah Resign? Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat
-
Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran
-
BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah
-
Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran
-
PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini