Suara.com - Analis ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono menilai pemerintah seharusnya tidak boleh mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Kalau menurut saya permen ini seharusnya tidak boleh dikeluarkan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, artinya pemerintah tidak boleh mengeluarkan ketentuan-ketentuan hanya memberlakukan saja. Jadi menyalahi menurut saya," kata Uwiyono, Minggu (13/2/2022).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Cipta Kerja dijelaskan adanya larangan untuk mengeluarkan kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Ciptaker selama dua tahun kedepan.
Tak hanya itu, katanya, yang juga menjadi masalah adalah soal materi isi permen tersebut, para pekerja baru bisa mencairkan tabungan hari tuanya ketika sudah mencapai umur 56 tahun.
"Artinya kalau belum 56 tahun belum bisa dicairkan, seandainya seseorang di PHK dia baru 25 tahun berarti dia harus nunggu. Kalau dia bekerja ditempat baru berarti BPJSnya harus dilanjutkan (di tempat kerja baru), itu kan tabungan pekerja jadi baru bisa diambil setelah 56 tahun," katanya.
Sedangkan Center of Reform on Economics Indonesia menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan melengkapi kebijakan baru jaminan hari tua yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan baru JHT yang masuk dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa dikeluarkan karena sudah ada JKP.
"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini," katanya.
Aturan baru JHT ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat terutama para buruh karena mereka menilai kebijakan tersebut bakal merugikan pekerja terutama yang terkena PHK.
Baca Juga: PSI: Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56, Kondisi Rakyat Masih Berat
Hal itu karena dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.
Yusuf menuturkan JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon, sehingga dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.
"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ujarnya.
Meski demikian, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola.
"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," kata dia.
Berita Terkait
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Pakai HP dan WhatsApp
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Bolehkan Langsung Mengajukan Klaim JHT setelah Resign? Ini Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi AhmadNagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas