Suara.com - Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tengah menuai polemik, dikarenakan adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun, dimana kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.
Melihat ada banyaknya pro kontra di tengah masyarakat mengenai aturan baru program JHT, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak untuk memikirkan mengenai latar belakang munculnya program JHT.
Menurut Ida, sesuai dengan namanya program ini merupakan usaha untuk menyiapkan para pekerja di hari tuanya saat sudah tidak bekerja sehingga mereka masih bisa melanjutkan kehidupan yang baik.
“Sejak awal program JHT ini memang untuk kepentingan jangka panjang karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada, dimana pekerja yang mengalami situasi seperti kecelakaan, catat permanen, meninggal dunia, PHK semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya,” ujar Menaker Ida, di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Ia menuturkan apabila program JHT kapanpun bisa diklaim 100% maka tentu tujuan utama program JHT tidak akan tercapai. Selain itu ketentuan untuk usia 56 tahun tentu tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia, bagi yang meninggal dunia ahli warisnya bisa langsung mengajukan klaim JHT.
Menaker Ida menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dengan kata lain bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.
“Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut apabila peserta mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” ucapnya.
Klaim yang bisa diajukan maksimal 30% dari manfaat JHT dengan tujuan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% persen dari JHT untuk keperluan lainnya, keduanya berbentuk uang tunai. Adapun sisa dana JHT yang belum diambil dapat diambil pada usia 56 tahun.
Baca Juga: Soal Aturan JHT, Dahlan Iskan Prediksi Jokowi Bakal Lakukan Hal Ini
“Bagaimana jika peserta yang mengalami PHK, mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun? prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, atau PHK atau yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun maka sebagian manfaat JHT bisa dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun,” ungkap Menaker Ida.
Ia berharap permenaker ini dapat dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. “Saya ingin menegaskan mengenai adanya pandangan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar,” terang Menaker Ida.
Ia menambahkan bahwa Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain dewan jaminan sosial nasional, rapat antar kementerian dan Lembaga, baik dalam kordinasi dan harmonisasi peraturan.
Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai program jaminan sosial yang khusus mengcover risiko PHK dimana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya.
“Selain itu ada berbagai program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman buruh dalam menghadapi kondisi tertentu, seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan dari tahun 2020 dan 2021 saat kita mengalami Pandemi,” imbuh Menaker Ida.
Berita Terkait
-
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!
-
Krisdayanti Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Sudah Dikaji dengan Konsep yang Matang, tapi..
-
Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja
-
Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Gerindra: JHT adalah Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi
-
Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dinggap Tak Salah, Tapi Situasinya Tidak Tepat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5