Suara.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan prediksinya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.
Dahlan Iskan mengatakan, UU Ketenagakerjaan tersebut mengamanatkan aturan ini.
Sehingga siapapun harus melaksanakan UU tersebut.
Namun seperti diketahui, terdapat penolakan keras terkait aturan tersebut.
Lebih lanjut, Dahlan Iskan memprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan tinggal diam.
"Perkiraan saya Presiden Jokowi akan meminta Menaker Ida Fauziah menunda pelaksanaan Permen," kata Dahlan Iskan, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
Dahlan mengatakan Jokowi juga disebut akan memberikan santunan bagi yang terkena PHK.
"Mungkin mumpung ada momentum yang tepat, tanggal 22 bulan 2 tahun 2022. Di hari itu nanti Presiden Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi buruh, santunan bagi yang terkena PHK," kata Dahlan.
Baca Juga: Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
Dahlan mengasumsikan tenaga kerja yang di PHK akan dapat santunan selama enam bulan.
Selanjutnya, Dahlan mengungkapkan, mereka para pekerja tetap bisa mencairkan uang pensiun dengan syarat khusus.
Yakni bagi yang sudah ikut program jaminan selama minimal 10 tahun.
"Presiden tentu tahu BPJS TK punya banyak uang. Santunan enam bulan itu tidak akan memberatkannya. Uang yang dikumpulkan BPJSTK itu kini mencapai Rp 530 triliun. Tiap tahun terus bertambah," jelasnya.
Diungkapkan, sumber dana itu dari potongan 5,7 persen gaji tenaga kerja se-Indonesia. Di mana dua persen dari si tenaga kerja, kemudian 3,7 persen dari si pemberi kerja.
"Perkiraan saya, 10 tahun ke depan, dana itu bisa mencapai Rp 1000 triliun," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ini yang Bikin Pengumuman Aturan Baru JHT Cair 56 Tahun Jadi Polemik
-
Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
-
Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
-
Tolak Aturan Terbaru soal Jaminan Hari Tua, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kezaliman
-
Tunjangan Fungsional Agen Intelijen Dinaikkan Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?