Suara.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan prediksinya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.
Dahlan Iskan mengatakan, UU Ketenagakerjaan tersebut mengamanatkan aturan ini.
Sehingga siapapun harus melaksanakan UU tersebut.
Namun seperti diketahui, terdapat penolakan keras terkait aturan tersebut.
Lebih lanjut, Dahlan Iskan memprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan tinggal diam.
"Perkiraan saya Presiden Jokowi akan meminta Menaker Ida Fauziah menunda pelaksanaan Permen," kata Dahlan Iskan, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
Dahlan mengatakan Jokowi juga disebut akan memberikan santunan bagi yang terkena PHK.
"Mungkin mumpung ada momentum yang tepat, tanggal 22 bulan 2 tahun 2022. Di hari itu nanti Presiden Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi buruh, santunan bagi yang terkena PHK," kata Dahlan.
Baca Juga: Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
Dahlan mengasumsikan tenaga kerja yang di PHK akan dapat santunan selama enam bulan.
Selanjutnya, Dahlan mengungkapkan, mereka para pekerja tetap bisa mencairkan uang pensiun dengan syarat khusus.
Yakni bagi yang sudah ikut program jaminan selama minimal 10 tahun.
"Presiden tentu tahu BPJS TK punya banyak uang. Santunan enam bulan itu tidak akan memberatkannya. Uang yang dikumpulkan BPJSTK itu kini mencapai Rp 530 triliun. Tiap tahun terus bertambah," jelasnya.
Diungkapkan, sumber dana itu dari potongan 5,7 persen gaji tenaga kerja se-Indonesia. Di mana dua persen dari si tenaga kerja, kemudian 3,7 persen dari si pemberi kerja.
"Perkiraan saya, 10 tahun ke depan, dana itu bisa mencapai Rp 1000 triliun," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ini yang Bikin Pengumuman Aturan Baru JHT Cair 56 Tahun Jadi Polemik
-
Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
-
Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
-
Tolak Aturan Terbaru soal Jaminan Hari Tua, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kezaliman
-
Tunjangan Fungsional Agen Intelijen Dinaikkan Jokowi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli