Suara.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan prediksinya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.
Dahlan Iskan mengatakan, UU Ketenagakerjaan tersebut mengamanatkan aturan ini.
Sehingga siapapun harus melaksanakan UU tersebut.
Namun seperti diketahui, terdapat penolakan keras terkait aturan tersebut.
Lebih lanjut, Dahlan Iskan memprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan tinggal diam.
"Perkiraan saya Presiden Jokowi akan meminta Menaker Ida Fauziah menunda pelaksanaan Permen," kata Dahlan Iskan, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
Dahlan mengatakan Jokowi juga disebut akan memberikan santunan bagi yang terkena PHK.
"Mungkin mumpung ada momentum yang tepat, tanggal 22 bulan 2 tahun 2022. Di hari itu nanti Presiden Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi buruh, santunan bagi yang terkena PHK," kata Dahlan.
Baca Juga: Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
Dahlan mengasumsikan tenaga kerja yang di PHK akan dapat santunan selama enam bulan.
Selanjutnya, Dahlan mengungkapkan, mereka para pekerja tetap bisa mencairkan uang pensiun dengan syarat khusus.
Yakni bagi yang sudah ikut program jaminan selama minimal 10 tahun.
"Presiden tentu tahu BPJS TK punya banyak uang. Santunan enam bulan itu tidak akan memberatkannya. Uang yang dikumpulkan BPJSTK itu kini mencapai Rp 530 triliun. Tiap tahun terus bertambah," jelasnya.
Diungkapkan, sumber dana itu dari potongan 5,7 persen gaji tenaga kerja se-Indonesia. Di mana dua persen dari si tenaga kerja, kemudian 3,7 persen dari si pemberi kerja.
"Perkiraan saya, 10 tahun ke depan, dana itu bisa mencapai Rp 1000 triliun," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ini yang Bikin Pengumuman Aturan Baru JHT Cair 56 Tahun Jadi Polemik
-
Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
-
Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
-
Tolak Aturan Terbaru soal Jaminan Hari Tua, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kezaliman
-
Tunjangan Fungsional Agen Intelijen Dinaikkan Jokowi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir