Suara.com - Pemerintah mengaku sudah menyetorkan sedikit Rp6 triliun untuk modal awal atas program baru Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah menyetorkan dana sekitar Rp6 triliun sebagai kontribusi awal program tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi dana awal itu pada tahun lalu Rp6 triliun ditaruh di BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan supaya dikelola untuk melakukan pembayaran, jika ada pekerja kita mengalami kehilangan pekerjaan," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual ditulis, Rabu (23/2/2022).
Suahasil menerangkan, tahun lalu iuran pemerintah sebesar Rp825 miliar dan tahun ini Rp973 miliar diharapkan bisa terus bergulir dan berkembang.
Dia menyebutkan, bahwa setiap pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan dan dia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan JKP.
"Ini dibayarkan jadi ketika pekerja kehilangan pekerjaan akan tetap dicover melalui JKP," kata Suahasil.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, klaim untuk program JKP sudah bisa dilakukan mulai 1 Februari 2022.
Masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengajukan klaim JKP mulai 1 Februari 2022.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (14/2/2022).
Aturan mengenai JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 tahun 2021 dijelaskan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Selain itu, peserta juga telah membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Pelaku UMKM hingga Investor Asing Kini Bisa Urus Bisnis dalam Satu Platform