Suara.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (22/2/2022).
Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, Program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis, maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelas Chairul.
Bahkan menurut Chairul, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.
"Hingga 18 Februari 2022, sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP," ujarnya.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Adapun persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada Program JKN, JKK, JHT, dan JKM, serta saat pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Apresiasi Pelaksanaan Rangkaian Webinar Layanan Ketenagakerjaan Publik
Berita Terkait
-
Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo, Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
-
Agar Santri Punya Keterampilan, Kemnaker Beri 11 Ponpes di Ponorogo Bantuan BLK Komunitas
-
Kemnaker: Perlu Komitmen Bersama untuk Mempererat Kerja Sama Unsur Tripartit di Indonesia
-
Menaker: Hak Suara Pemerintah Indonesia di ILO Perlu Dimaksimalkan
-
Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar