Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan adanya kecelakaan lalu lintas antara Bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar - Kertosono) yang terjadi di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang, pada Minggu (27/2/2022).
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut. KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," kata Joni dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu.
Salah satu faktor tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang yaitu masih rendahnya kedisiplinan pengguna jalan.
Pada tahun 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.
Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Adapun rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga: KA Dhoho Tabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Polisi Sebut 4 Orang Tewas
Faktor lainnya mengenai perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebaiknya Pemerintah Daerah melalui Dishub serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bersama-sama dengan KAI melakukan audit agar dapat melakukan mitigasi risikonya sehingga ada solusi jangka pendeknya.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter," ujarnya.
Tahun 2021 KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang liar dalam rangka melakukan normalisasi jalur kereta api. Tercatat saat ini terdapat 3.105 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan dimana 54 persen atau 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang terus dilakukan, dimana pada tahun 2021 telah dilakukan 77 sosialisasi di berbagai daerah bersama para stakeholder.
"KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas," katanya.
KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang Bus akibat kelalaian pengemudi bus.
Joni mengatakan KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI. Pasalnya akibat kecelakaan Kereta Api Dhoho tersebut terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.
Berita Terkait
-
Kecelakaan di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggibesar, Dua Penumpang Toyota Inova Tewas
-
Info Terkini Kecelakaan Bus Tertabrak KA Dhoho di Tulungagung, Lima Korban Meninggal dan 37 Luka-luka
-
Usai Kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera Sebabkan Penumpang Tewas , PO Bus SAN Minta Maaf
-
Bus Wisata Harapan Jaya Tertabrak KA Dhoho Saat Subuh Hari, Empat Orang Tewas
-
KA Dhoho Tabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Polisi Sebut 4 Orang Tewas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru