Suara.com - Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK periode 2022–2027 terus berlangsung. Hingga tahap III ini sebanyak 29 kandidat lolos untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Sejumlah nama yang lolos tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN hingga pejabat swasta.
Seleksi DK OJK periode 2022-2027 ini pun tak luput dari sejumlah isu seperti independensi panitia seleksi/pansel hingga isu konglomerasi para kandidatnya.
Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, masuknya beberapa nama dari kalangan industri atau swasta punya sisi positif dan negatif.
"Positifnya adalah memiliki expertise pengalaman dibidang technical, atau praktisi dibidang keuangan ini bisa memberikan kemampuan bagi OJK untuk beradaptasi terutama dari sisi kemampuan digital," kata Bhima, Senin (28/2/2022).
Sementara dari sisi negatifnya, lanjut Bhima tentu akan memberikan risiko adanya konflik kepentingan, karena ditakutkan pengawasannya menjadi tidak profesional dan seimbang.
"Karena apa jangan sampai terjadi dengan terpilihnya mereka dari industri keuangan tertentu itu hanya mengawasi perusahaan mereka bekerja dulu saja," ujarnya.
Kondisi masuknya perwakilan industri ke dalam struktur dewan pengawas keuangan suatu negara sebetulnya bisa dilakukan kata Bhima, hal tersebut terjadi di Amerika Serikat namun syaratnya ketat.
"Salah satunya selama 2 tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu. Atau dikatakan melakukan pengawasan dibidang lainnya," katanya.
Baca Juga: 29 Nama Calon Anggota DK OJK yang Lolos Seleksi Tahap III
Selain itu anggota komisioner otoritas jasa keuangan yang terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang ia miliki di industri keuangan.
"Selain itu cara lainnya adalah dengan cara melepaskan seluruh kepemilikaan saham di industri jasa keuangan yang dimiliki, sehingga dia betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, sehingga menjadi wasit yang sesungguhnya," tuturnya.
Sementara itu, praktisi ekonomi dan CEO Fath Capital, Muliandy Nasution melihat adanya potensi perlakuan khusus dari komisioner OJK terpilih terhadap kepentingan perusahaan tertentu ketika komisioner tersebut sebelumnya bekerja pada suatu perusahaan swasta, khususnya perusahaan swasta yang terafiliasi dengan konglomerasi.
"Dari antara 29 calon anggota komisioner OJK yang terpilih ke tahap selanjutnya, masih ada calon yang masih aktif terafiliasi dengan konglomerasi tertentu, dalam artian bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi perusahaan konglomerasi," kata Muliandy.
Untuk itu kata dia jangan sampai ada anggota dewan komisioner OJK nanti yang dipersepsikan sebagai titipan atau perpanjangan tangan dari konglomerasi tertentu, sehingga berpotensi melahirkan hegemoni kepentingan kelompok tersebut.
"Sudah menjadi tugas pansel untuk mencegah hal tersebut terjadi, sehingga siapapun anggota dewan komisioner OJK nanti benar-benar bersikap profesional, objektif, independen dan bebas intervensi dari kepentingan konglomerasi,” tutur Muliandy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar