Suara.com - Seleksi dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027 terus berlangsung. Hingga tahap II ini sebanyak 33 kandidat lolos untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Sejumlah nama yang lolos tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN hingga pejabat swasta.
Seleksi DK OJK periode 2022-2027 ini pun tak luput dari sejumlah isu seperti independensi panitia seleksi (pansel) hingga isu konglomerasi para kandidatnya.
Research Director Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan memang saat ini permasalahan yang ada ditubuh OJK banyak sekali dan tersebar diberbagai bidang.
Sehingga dirinya berharap nantinya orang-orang yang terpilih harus memiliki kapasitas dan kemampuan yang benar-benar mempuni untuk mengatasi berbagai masalah ditubuh lembaga tersebut.
"Secara umum dibutuhkan kandidat yang benar-benar memiliki kapasitas kemampuan yang didukung oleh pendidikan dan pengalaman pada masing-masing bidang," kata Piter saat dihubungi suara.com, Minggu (27/2/2022).
Terkait independensi pansel DK OJK, yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Piter mengatakan anggota Pansel haruslah bersikap profesional dan transparan dalam setiap memilih kandidat terbaik.
"Pansel hendaknya sudah memilih yang memiliki track record terbaik dan tidak punya catatan negatif sedikitpun. Termasuk adanya potensi conflict of interest," kata Piter.
Selain itu Piter juga meminta Pansel untuk menghindari kandidat yang terafiliasi kuat dengan konglomerasi karena ditakutkan akan menimbulkan conflict of interset.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Investasi Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang
"Akan memunculkan conflict of interest ketika yang bersangkutan adalah pemilik lembaga jasa keuangan. Sepanjang yang bersangkutan bukan pemilik lembaga jasa keuangan, menurut saya tidak masalah," katanya.
Sementara itu Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan masuknya beberapa nama dari kalangan industri punya sisi positif dan negatif.
"Positifnya expertise pengalaman dibidang tecknikal, atau praktisi dibidang keuangan ini bisa memberikan kemampuan OJK untuk beradaptasi terutama dari sisi kemampuan digital," kata Bhima saat dihubungi suara.com
Sementara dari sisi negatifnya, lanjut Bhima tentu akan memberikan resiko adanya konflik kepentingan, karena ditakutkan pengawasanya menjadi tidak profesional dan seimbang.
"Karena apa jangan sampai dengan terpilihnya mereka dari industri keuangan tertentu itu hanya mengawasi perusahaan mereka bekerja dulu saja," katanya.
Kondisi masuknya perwakilan industri ke dalam struktur dewan pengawas keuangan suatu negara sebetulnya bisa dilakukan kata Bhima, hal tersebut terjadi di Amerika Serikat (AS) namun syaratnya ketat.
"Salah satunya selama 2 tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu. Atau dikatakan melakukan pengawasan dibidang lainnya," katanya.
Selain itu anggota pengawas jasa keuangan yang terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang ia miliki terkait industri keuangan.
"Selain itu cara lainnya adalah dengan cara melempaskan seluruh kempilikan saham di industri jasa keuangan yang dimiliki, sehingga dia betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, sehingga menjadi wasit yang sesungguhnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mahfud Sebut Indonesia Jadi Negara G20 yang Belum Masuk Organisasi Anti Pencucian Uang Internasional
-
Bos OJK Sebut Investasi Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang
-
OJK: Pemerintah Sedang Godok Aturan Insentif Fiskal untuk Perusahaan Kendaraan Listrik
-
Kerugian Ekonomi Akibat Perubahan Iklim di Indonesia Ditaksir Capai Rp115 Triliun
-
OJK Bakal Beri Banyak Insentif Bagi Pelaku Usaha Jalankan Ekonomi Hijau
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen