Suara.com - Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp 500 ribu jika ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie merasa aneh dengan kehadiran aturan tersebut. Sebab, menurut dia, tidak ada aturan visa khusus bagi perjalanan pariwisata.
Alvin menjelaskan, visa itu hanya diberlakukan di setiap negara, sehingga jika ingin bepergian di banyak tempat di suatu negara hanya membayar satu kali visa saja.
"Bali dibuka tapi dikenakan peraturan khusus Visa On Arrival (VOA) dengan biaya Rp 500 ribu per orang Bahkan paspor ASEAN juga dikenakan VOA, Aneh," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Senin (7/3/2022).
Menurut Alvin, dengan adanya aturan ini Pulau Bali tidak menjadi pintu masuk yang atraktif lagi bagi para turis. Karena, para turis asing lebih memilih masuk lewat Jakarta atau Surabaya untuk berlibur ke Indonesia.
"Warga ASEAN masuk ke Jakarta tanpa visa tapi masuk Bali kena VOA. Bali jadi kurang atraktif," ucap dia.
Alvin menuturkan, aturan ini juga mencederai perjanjian multilateral sesama anggota ASEAN di mana tidak memberlakukan visa bagi warga negara ASEAN yang memasuki negara-negara ASEAN.
Dia menambahkan, aturan ini juga baru ada pertama kali di dunia. Karena, Alvin melihat, negara manapun hanya memberlakukan visa kedatangan satu kali bagi turis asing yang berkunjung.
"Baru tau ini ada Visa yang berlaku untuk sebuah pulau. Setahu saya Visa diterbitkan oleh Negara, berlaku untuk Negara. Bukan untuk Pulau di negara tersebut. Negara Federal pun tidak menerbitkan visa untuyk masuk ke negara bagian tertentu. Visa berlaku untuk negaranya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah
-
IIMS 2026: PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, 5.000 SPKLU Tersebar Nasional
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan