Suara.com - Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp 500 ribu jika ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie merasa aneh dengan kehadiran aturan tersebut. Sebab, menurut dia, tidak ada aturan visa khusus bagi perjalanan pariwisata.
Alvin menjelaskan, visa itu hanya diberlakukan di setiap negara, sehingga jika ingin bepergian di banyak tempat di suatu negara hanya membayar satu kali visa saja.
"Bali dibuka tapi dikenakan peraturan khusus Visa On Arrival (VOA) dengan biaya Rp 500 ribu per orang Bahkan paspor ASEAN juga dikenakan VOA, Aneh," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Senin (7/3/2022).
Menurut Alvin, dengan adanya aturan ini Pulau Bali tidak menjadi pintu masuk yang atraktif lagi bagi para turis. Karena, para turis asing lebih memilih masuk lewat Jakarta atau Surabaya untuk berlibur ke Indonesia.
"Warga ASEAN masuk ke Jakarta tanpa visa tapi masuk Bali kena VOA. Bali jadi kurang atraktif," ucap dia.
Alvin menuturkan, aturan ini juga mencederai perjanjian multilateral sesama anggota ASEAN di mana tidak memberlakukan visa bagi warga negara ASEAN yang memasuki negara-negara ASEAN.
Dia menambahkan, aturan ini juga baru ada pertama kali di dunia. Karena, Alvin melihat, negara manapun hanya memberlakukan visa kedatangan satu kali bagi turis asing yang berkunjung.
"Baru tau ini ada Visa yang berlaku untuk sebuah pulau. Setahu saya Visa diterbitkan oleh Negara, berlaku untuk Negara. Bukan untuk Pulau di negara tersebut. Negara Federal pun tidak menerbitkan visa untuyk masuk ke negara bagian tertentu. Visa berlaku untuk negaranya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
-
Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun