Suara.com - Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp 500 ribu jika ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie merasa aneh dengan kehadiran aturan tersebut. Sebab, menurut dia, tidak ada aturan visa khusus bagi perjalanan pariwisata.
Alvin menjelaskan, visa itu hanya diberlakukan di setiap negara, sehingga jika ingin bepergian di banyak tempat di suatu negara hanya membayar satu kali visa saja.
"Bali dibuka tapi dikenakan peraturan khusus Visa On Arrival (VOA) dengan biaya Rp 500 ribu per orang Bahkan paspor ASEAN juga dikenakan VOA, Aneh," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Senin (7/3/2022).
Menurut Alvin, dengan adanya aturan ini Pulau Bali tidak menjadi pintu masuk yang atraktif lagi bagi para turis. Karena, para turis asing lebih memilih masuk lewat Jakarta atau Surabaya untuk berlibur ke Indonesia.
"Warga ASEAN masuk ke Jakarta tanpa visa tapi masuk Bali kena VOA. Bali jadi kurang atraktif," ucap dia.
Alvin menuturkan, aturan ini juga mencederai perjanjian multilateral sesama anggota ASEAN di mana tidak memberlakukan visa bagi warga negara ASEAN yang memasuki negara-negara ASEAN.
Dia menambahkan, aturan ini juga baru ada pertama kali di dunia. Karena, Alvin melihat, negara manapun hanya memberlakukan visa kedatangan satu kali bagi turis asing yang berkunjung.
"Baru tau ini ada Visa yang berlaku untuk sebuah pulau. Setahu saya Visa diterbitkan oleh Negara, berlaku untuk Negara. Bukan untuk Pulau di negara tersebut. Negara Federal pun tidak menerbitkan visa untuyk masuk ke negara bagian tertentu. Visa berlaku untuk negaranya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor