Suara.com - Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp 500 ribu jika ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie merasa aneh dengan kehadiran aturan tersebut. Sebab, menurut dia, tidak ada aturan visa khusus bagi perjalanan pariwisata.
Alvin menjelaskan, visa itu hanya diberlakukan di setiap negara, sehingga jika ingin bepergian di banyak tempat di suatu negara hanya membayar satu kali visa saja.
"Bali dibuka tapi dikenakan peraturan khusus Visa On Arrival (VOA) dengan biaya Rp 500 ribu per orang Bahkan paspor ASEAN juga dikenakan VOA, Aneh," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Senin (7/3/2022).
Menurut Alvin, dengan adanya aturan ini Pulau Bali tidak menjadi pintu masuk yang atraktif lagi bagi para turis. Karena, para turis asing lebih memilih masuk lewat Jakarta atau Surabaya untuk berlibur ke Indonesia.
"Warga ASEAN masuk ke Jakarta tanpa visa tapi masuk Bali kena VOA. Bali jadi kurang atraktif," ucap dia.
Alvin menuturkan, aturan ini juga mencederai perjanjian multilateral sesama anggota ASEAN di mana tidak memberlakukan visa bagi warga negara ASEAN yang memasuki negara-negara ASEAN.
Dia menambahkan, aturan ini juga baru ada pertama kali di dunia. Karena, Alvin melihat, negara manapun hanya memberlakukan visa kedatangan satu kali bagi turis asing yang berkunjung.
"Baru tau ini ada Visa yang berlaku untuk sebuah pulau. Setahu saya Visa diterbitkan oleh Negara, berlaku untuk Negara. Bukan untuk Pulau di negara tersebut. Negara Federal pun tidak menerbitkan visa untuyk masuk ke negara bagian tertentu. Visa berlaku untuk negaranya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik