Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Alvin Lie menilai kebijakan pemerintah terkait pengenaan visa sebesar Rp 500 ribu ke turis asing termasuk Asia Tenggara bakal memunculkan efek domino yang negatif.
Salah satunya, kata dia, negara-negara di Asia Tenggara bisa mengenakan balik visa kepada turis Indonesia yang berlibur.
Padahal selama ini antara negara Asia Tenggara tidak memerlukan pembayaran visa dalam setiap kunjungan warga negara lain.
"Seluruh pemegang paspor Indonesia ini terkena aturan resiprokal atau timbal balik, Malaysia, Singapura, Filipina yang sebelumnya tidak perlu visa, kita bisa dikenakan yang sama. Padahal bukan penduduk Bali, tapi negara sana kan nggak peduli dari Bali apa bukan, paspor kita yang mengeluarkan pemerintah Indonesia bukan pemda Bali," ujar Alvin saat dihubungi Suara.com, Senin (7/2/2022).
Kemudian, pihaknya juga merasa khawatir akan adanya menggangu diplomasi Indonesia dengan adanya penerapan bayar visa terus dijalankan.
"Saya khawatir peraturan ini tanpa sepengetahuan dan melibatkan Kemenlu, ini akan merepotkan kemenlu karena diplomasinya akan terdampak," ucap dia.
Alvin menambahkan, dengan penerapan ini juga membuat turis asing enggan berlibur ke Bali dan memilih negara lain untuk berpariwisata.
"Ya kalau mau ke Bali kan bayar visa 500 ribu, nah kalau masuknya dari jakarta nggak perlu bayarkan, misalnya penerbangan turun di Surabaya lanjut ke Bali toh sama-sama Indonesia nggak kena visa," kata dia.
Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp 500 ribu yang ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.
Baca Juga: Imigrasi Indonesia Keluarkan Daftar 23 Negara yang Diberikan Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Bali
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok