Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Alvin Lie menilai kebijakan pemerintah terkait pengenaan visa sebesar Rp 500 ribu ke turis asing termasuk Asia Tenggara bakal memunculkan efek domino yang negatif.
Salah satunya, kata dia, negara-negara di Asia Tenggara bisa mengenakan balik visa kepada turis Indonesia yang berlibur.
Padahal selama ini antara negara Asia Tenggara tidak memerlukan pembayaran visa dalam setiap kunjungan warga negara lain.
"Seluruh pemegang paspor Indonesia ini terkena aturan resiprokal atau timbal balik, Malaysia, Singapura, Filipina yang sebelumnya tidak perlu visa, kita bisa dikenakan yang sama. Padahal bukan penduduk Bali, tapi negara sana kan nggak peduli dari Bali apa bukan, paspor kita yang mengeluarkan pemerintah Indonesia bukan pemda Bali," ujar Alvin saat dihubungi Suara.com, Senin (7/2/2022).
Kemudian, pihaknya juga merasa khawatir akan adanya menggangu diplomasi Indonesia dengan adanya penerapan bayar visa terus dijalankan.
"Saya khawatir peraturan ini tanpa sepengetahuan dan melibatkan Kemenlu, ini akan merepotkan kemenlu karena diplomasinya akan terdampak," ucap dia.
Alvin menambahkan, dengan penerapan ini juga membuat turis asing enggan berlibur ke Bali dan memilih negara lain untuk berpariwisata.
"Ya kalau mau ke Bali kan bayar visa 500 ribu, nah kalau masuknya dari jakarta nggak perlu bayarkan, misalnya penerbangan turun di Surabaya lanjut ke Bali toh sama-sama Indonesia nggak kena visa," kata dia.
Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp 500 ribu yang ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.
Baca Juga: Imigrasi Indonesia Keluarkan Daftar 23 Negara yang Diberikan Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Bali
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini