Suara.com - Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD disebutkan bahwa setiap daerah diizinkan untuk bisa menerbitkan utang daerah.
Menanggapi hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa daerah tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan utang tersebut.
"Kita juga tahu di dunia ini ada negara yang pernah alami kesulitan sangat serius karena pemerintah daerahnya itu melakukan utang yang tidak terkontrol, sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah tersebut yang akhirnya diambil alih oleh pemerintah pusat. Nah ini yang kita tidak inginkan," kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD) di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).
Sri Mulyani menyadari kebijakan ini bukan tanpa risiko. Keputusan memberikan wewenang daerah agar mendapat pembiayaan utang diakui sempat ditentang saat pembahasannya bersama Komisi XI DPR RI.
Namun kata dia inisiatif memberikan wewenang daerah untuk menerbitkan utang merupakan suatu hal yang baik demi mengakselerasi pembangunan daerah.
Meski begitu dirinya tetap meminta daerah untuk tetap hati-hati dalam menerbitkan utang daerah tersebut.
"Pemerintah daerah harus mampu menggunakan instrumen pembiayaan ini. Saya rasa ini adalah inisiatif yang baik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun