Suara.com - Notaris merupakan salah satu profesi yang memiliki peran besar dalam pemulihan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid 19, dimana perekonomian nasional pada tahun 2022 diprediksi akan dapat tumbuh sebesar 5,2 persen.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan notaris dalam pemulihan perekonomian berperan terutama dalam mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha dalam hal starting a business dan peran lainnya yang terkait dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Dalam menjalankan jabatannya notaris harus bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan kode etik jabatan notaris dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yasonna, saat Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat periode 2019-2022, di Kantor Kemenkumham, Rabu (16/3/2022).
Dia menjelaskan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, memberikan amanat kepada Menkumham dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, serta MKN yang mempunyai kewenangan memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.
"MPN dan MKN merupakan perpanjangan tangan saya sebagai Menkumham dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, agar kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat diwujudkan melalui keberadaan majelis sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan jabatan notaris," jelasnya.
Yasonna menghimbau peran aktif MPN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh notaris dengan melakukan pemeriksaan secara berjenjang mulai dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) hingga MPN.
"Laporan dugaan pelanggaran tersebut, tidak hanya disampaikan oleh masyarakat, tetapi juga hasil pemeriksaan berkala MPD, dan dari aparat penegak hukum, atau dari PPATK jika notaris diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang pada akhirnya akan diputuskan MPN dan MKN," kata dia.
Terkait kebijakan pemerintah dengan pelaksanaan jabatan notaris, sambung Yasonna, dimana Indonesia tergabung dalam keanggotaan FATF (Financial Action Task Force) notaris sebagai salah satu pihak pelapor wajib menerapkan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa). Berdasarkan hasil riset PPATK, ditemukan fakta bahwa pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme seringkali memanfaatkan jasa notaris dalam menjalankan aksinya.
"Terhadap kewajiban penerapan PMPJ tersebut, majelis pengawas sebagai lembaga pengawas pengatur bagi notaris mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan penerapan PMPJ dan pelaporan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara MPN dan PPATK dalam melakukan pengawasan kepatuhan penerapan PMPJ, agar iklim ramah investasi dan kemudahan berusaha dapat terhindar dari TPPU dan TPPT," ungkapnya.
Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Berlanjut, Kejagung Periksa Notaris
Lebih jauh, Yasonna menambahkan jumlah notaris di seluruh Indonesia berjumlah lebih dari 19 ribu orang dengan jumlah akta yang dibuat per-tahun rata-rata mencapai 5 juta akta. Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dalam pembuatan akta, merupakan tugas yang cukup berat, sehingga Diperlukan sikap tegas, cepat dan responsif dalam melakukan pengawasan terhadap notaris melalui penguatan kelembagaan maupun pengenaan sanksi terhadap notaris.
"Melakukan pembinaan melalui upgrading dan berbagai pelatihan atau sosialisasi agar Notaris dapat menjalankan jabatannya secara profesional dan bermartabat. Dengan demikian, fungsi pengawasan dan pembinaan majelis dapat dirasakan manfaatnya tidak hanya oleh Notaris, tetapi juga oleh masyarakat dan dunia usaha," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
-
Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian
-
InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi
-
Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran
-
Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen
-
Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT
-
SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas