Suara.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) mengajukan uji materi pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pemohon, Hasbullah, dalam sidang pendahuluan, di Gedung MK, di Jakarta, Selasa, mengatakan pasal tersebut mengatur jaksa atau hakim harus meminta persetujuan Majelis Kehormatan Notaris untuk menghadirkan notaris dalam pemeriksaan.
Majelis Kehormatan Notaris disebutnya memiliki kewenangan mutlak dan final dalam memberikan persetujuan atas pemanggilan notaris dalam pemeriksaan.
"Akhirnya, frasa tersebut menjadikan notaris suatu profesi yang kebal hukum dan mempunyai kedudukan yang berbeda dari warga negara pada umumnya," ujar Hasbullah.
Selanjutnya pemohon mendalilkan pasal itu menyulitkan jaksa dalam menghadirkan saksi, tersangka atau terdakwa yang merupakan notaris ke dalam suatu proses pengadilan.
Untuk itu, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Ada pun selain Persatuan Jaksa Indonesia, permohonan itu juga diajukan jaksa Olivia Sembiring, Asep N Mulyana, Reda Manthovani. dan Narendra Jatna.
Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pemohon bahwa Majelis Kehormatan Notaris meski memberi persetujuan, tidak dapat bermain-main menghambat jalannya penyidikan.
"Oleh karena itu, saran saya ini harus diperbaiki narasinya, baik di dalam kedudukan hukumnya, maupun di dalam positanya (dalil gugatan, Red," ujar Arief Hidayat. (Antara).
Baca Juga: PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka
Berita Terkait
-
Saksi dari JPU Ditolak, Sidang Lanjutan Tapol Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka
-
Khawatir Ada Dewas KPK, Busyro Muqoddas: Tak Mustahil Bisa Bocorkan Kasus
-
Saksi Kunci Suap SAH Supomo Sebut Wali Kota Yogyakarta di Persidangan
-
KPK Eksekusi Gabriella Terpidana Suap Proyek SAH Supomo Jogja
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto