Suara.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) mengajukan uji materi pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pemohon, Hasbullah, dalam sidang pendahuluan, di Gedung MK, di Jakarta, Selasa, mengatakan pasal tersebut mengatur jaksa atau hakim harus meminta persetujuan Majelis Kehormatan Notaris untuk menghadirkan notaris dalam pemeriksaan.
Majelis Kehormatan Notaris disebutnya memiliki kewenangan mutlak dan final dalam memberikan persetujuan atas pemanggilan notaris dalam pemeriksaan.
"Akhirnya, frasa tersebut menjadikan notaris suatu profesi yang kebal hukum dan mempunyai kedudukan yang berbeda dari warga negara pada umumnya," ujar Hasbullah.
Selanjutnya pemohon mendalilkan pasal itu menyulitkan jaksa dalam menghadirkan saksi, tersangka atau terdakwa yang merupakan notaris ke dalam suatu proses pengadilan.
Untuk itu, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Ada pun selain Persatuan Jaksa Indonesia, permohonan itu juga diajukan jaksa Olivia Sembiring, Asep N Mulyana, Reda Manthovani. dan Narendra Jatna.
Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pemohon bahwa Majelis Kehormatan Notaris meski memberi persetujuan, tidak dapat bermain-main menghambat jalannya penyidikan.
"Oleh karena itu, saran saya ini harus diperbaiki narasinya, baik di dalam kedudukan hukumnya, maupun di dalam positanya (dalil gugatan, Red," ujar Arief Hidayat. (Antara).
Baca Juga: PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka
Berita Terkait
-
Saksi dari JPU Ditolak, Sidang Lanjutan Tapol Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka
-
Khawatir Ada Dewas KPK, Busyro Muqoddas: Tak Mustahil Bisa Bocorkan Kasus
-
Saksi Kunci Suap SAH Supomo Sebut Wali Kota Yogyakarta di Persidangan
-
KPK Eksekusi Gabriella Terpidana Suap Proyek SAH Supomo Jogja
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre