Suara.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) mengajukan uji materi pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pemohon, Hasbullah, dalam sidang pendahuluan, di Gedung MK, di Jakarta, Selasa, mengatakan pasal tersebut mengatur jaksa atau hakim harus meminta persetujuan Majelis Kehormatan Notaris untuk menghadirkan notaris dalam pemeriksaan.
Majelis Kehormatan Notaris disebutnya memiliki kewenangan mutlak dan final dalam memberikan persetujuan atas pemanggilan notaris dalam pemeriksaan.
"Akhirnya, frasa tersebut menjadikan notaris suatu profesi yang kebal hukum dan mempunyai kedudukan yang berbeda dari warga negara pada umumnya," ujar Hasbullah.
Selanjutnya pemohon mendalilkan pasal itu menyulitkan jaksa dalam menghadirkan saksi, tersangka atau terdakwa yang merupakan notaris ke dalam suatu proses pengadilan.
Untuk itu, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Ada pun selain Persatuan Jaksa Indonesia, permohonan itu juga diajukan jaksa Olivia Sembiring, Asep N Mulyana, Reda Manthovani. dan Narendra Jatna.
Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pemohon bahwa Majelis Kehormatan Notaris meski memberi persetujuan, tidak dapat bermain-main menghambat jalannya penyidikan.
"Oleh karena itu, saran saya ini harus diperbaiki narasinya, baik di dalam kedudukan hukumnya, maupun di dalam positanya (dalil gugatan, Red," ujar Arief Hidayat. (Antara).
Baca Juga: PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka
Berita Terkait
-
Saksi dari JPU Ditolak, Sidang Lanjutan Tapol Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka
-
Khawatir Ada Dewas KPK, Busyro Muqoddas: Tak Mustahil Bisa Bocorkan Kasus
-
Saksi Kunci Suap SAH Supomo Sebut Wali Kota Yogyakarta di Persidangan
-
KPK Eksekusi Gabriella Terpidana Suap Proyek SAH Supomo Jogja
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih
-
RS Kapal Terapung IKA Unair Siap Dikerahkan ke Aceh, Waspada Penyakit Pascabanjir
-
105 SPPG di Aceh Jadi Dapur Umum, 562.676 Porsi Disalurkan ke Warga Terdampak
-
Prabowo Pastikan Stok Pangan Pengungsi Bencana di Sumatra Aman, Suplai Siap Dikirim dari Daerah Lain
-
Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Konferda PDIP Jabar, Hasto Tekankan Politik Lingkungan sebagai Jalan Perjuangan
-
Alarm Hari HAM: FSGI Catat Lonjakan Tajam Kekerasan di Sekolah Sepanjang 2025
-
Tinjau Bencana di Aceh, Presiden Prabowo Targetkan Perbaikan Jembatan dalam Sepekan
-
Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan
-
Pengamat Dukung Langkah Mendagri Tito Periksa Bupati Aceh Selatan: Perlu Disanksi Tegas