Suara.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) mengajukan uji materi pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pemohon, Hasbullah, dalam sidang pendahuluan, di Gedung MK, di Jakarta, Selasa, mengatakan pasal tersebut mengatur jaksa atau hakim harus meminta persetujuan Majelis Kehormatan Notaris untuk menghadirkan notaris dalam pemeriksaan.
Majelis Kehormatan Notaris disebutnya memiliki kewenangan mutlak dan final dalam memberikan persetujuan atas pemanggilan notaris dalam pemeriksaan.
"Akhirnya, frasa tersebut menjadikan notaris suatu profesi yang kebal hukum dan mempunyai kedudukan yang berbeda dari warga negara pada umumnya," ujar Hasbullah.
Selanjutnya pemohon mendalilkan pasal itu menyulitkan jaksa dalam menghadirkan saksi, tersangka atau terdakwa yang merupakan notaris ke dalam suatu proses pengadilan.
Untuk itu, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Ada pun selain Persatuan Jaksa Indonesia, permohonan itu juga diajukan jaksa Olivia Sembiring, Asep N Mulyana, Reda Manthovani. dan Narendra Jatna.
Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pemohon bahwa Majelis Kehormatan Notaris meski memberi persetujuan, tidak dapat bermain-main menghambat jalannya penyidikan.
"Oleh karena itu, saran saya ini harus diperbaiki narasinya, baik di dalam kedudukan hukumnya, maupun di dalam positanya (dalil gugatan, Red," ujar Arief Hidayat. (Antara).
Baca Juga: PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka
Berita Terkait
-
Saksi dari JPU Ditolak, Sidang Lanjutan Tapol Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
PNS Gugat UU Acara Pidana ke MK soal Pemberian Berkas Perkara ke Tersangka
-
Khawatir Ada Dewas KPK, Busyro Muqoddas: Tak Mustahil Bisa Bocorkan Kasus
-
Saksi Kunci Suap SAH Supomo Sebut Wali Kota Yogyakarta di Persidangan
-
KPK Eksekusi Gabriella Terpidana Suap Proyek SAH Supomo Jogja
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak
-
Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran