Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan DP, tersangka dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu, (16/3/2022). Adapun DP merupakan Kepala Cabang P3MI PT FSS di Cilacap.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan. Peneyerahan tersangka dan barang bukti juga merupakan wujud konkret Kemnaker yang serius dalam menegakan hukum khususnya dalam hal PPMI.
"Kemnaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural. Ini juga sebagai bukti bahwa Kemnaker serius dan tidak main-main memidanakan pelaku penempatan PMI secara non prosedural," tegas Haiyani.
Sementara Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengemukakan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung RI.
Menurut Yuli, perbuatan DP telah melanggar Ps 83 jo. Ps 68 jo. Ps 5 dan/atau Ps 81 jo. Ps 69 dan/atau Ps 86 huruf c jo. Ps 72 huruf c UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar," lugas Yuli.
Berita Terkait
-
WNI di Ukraina yang Pulang ke Bali Mengaku Masih Trauma
-
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyelundup Puluhan PMI Ilegal di Sumut
-
Satu Warga Lombok Terlibat Penyaluran PMI Ilegal ke Malaysia, Minta Uang Rp10 Juta ke Korban
-
Kemendagri Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas
-
6 Bulan Berturut-turut Indeks PMI Indonesia di Jalur Ekspansi, Kemenkeu: Dampak Omicron Terbatas
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG
-
Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan
-
CEO World Economic Forum Mundur Usai Hubungannya dengan Jeffrey Epstein Terkuak
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Waspada Utang Pemerintah, Analis: Investor Bisa Cabut, Rupiah Makin Melemah
-
Keuangan Indonesia Terancam, S&P Peringatkan Kondisi Ekonomi Pemerintah RI
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
-
Beban Bunga Utang Naik, S&P Ingatkan Indonesia Bisa Turun Peringkat
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya
-
Rupiah Makin Lemas Lawan Dolar, Takluk ke Level Rp 16.781/USD