Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan DP, tersangka dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu, (16/3/2022). Adapun DP merupakan Kepala Cabang P3MI PT FSS di Cilacap.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan. Peneyerahan tersangka dan barang bukti juga merupakan wujud konkret Kemnaker yang serius dalam menegakan hukum khususnya dalam hal PPMI.
"Kemnaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural. Ini juga sebagai bukti bahwa Kemnaker serius dan tidak main-main memidanakan pelaku penempatan PMI secara non prosedural," tegas Haiyani.
Sementara Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengemukakan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung RI.
Menurut Yuli, perbuatan DP telah melanggar Ps 83 jo. Ps 68 jo. Ps 5 dan/atau Ps 81 jo. Ps 69 dan/atau Ps 86 huruf c jo. Ps 72 huruf c UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar," lugas Yuli.
Berita Terkait
-
WNI di Ukraina yang Pulang ke Bali Mengaku Masih Trauma
-
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyelundup Puluhan PMI Ilegal di Sumut
-
Satu Warga Lombok Terlibat Penyaluran PMI Ilegal ke Malaysia, Minta Uang Rp10 Juta ke Korban
-
Kemendagri Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas
-
6 Bulan Berturut-turut Indeks PMI Indonesia di Jalur Ekspansi, Kemenkeu: Dampak Omicron Terbatas
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara