- Kementerian ESDM mengonsolidasikan data izin pertambangan dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pintu utama ekspor komoditas nasional.
- Pemerintah menunda implementasi penuh pengalihan ekspor strategis melalui Danantara dari 1 September 2026 menjadi 1 Januari 2027.
- Kebijakan pembentukan Danantara tidak mengubah regulasi eksisting mengenai tarif bea keluar dan royalti bagi para pelaku usaha pertambangan.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengkonsolidasikan data pertambangan dengan Danantara seiring dibentuknya badan ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Seperti diketahui, DSI didirikan untuk menjadi satu-satunya pintu keluar bagi ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, termasuk komoditas pertambangan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa selama ini pelaku usaha bisa langsung melakukan ekspor secara mandiri. Namun, dengan dialihkannya fungsi tersebut ke DSI, terdapat sejumlah penyesuaian terkait badan hukum maupun perizinan.
"Berarti ini kan, kita di samping badan hukumnya, dan juga ada perizinan-perizinan yang harus diselesaikan yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan. Itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (29/5/2026).
Meski proses ekspor akan dialihkan ke DSI, Yuliot memastikan pemerintah masih terus membahas tarif bea keluar komoditas batubara. Yuliot menegaskan pembentukan DSI dan bea keluar merupakan dua hal yang berbeda.
"Yang bea keluar itu kan regulasi yang lain. Jadi nanti yang terkait dengan royalti, yang terkait dengan ini kan sesuai dengan existing system dan juga terkait dengan implementasinya kan sudah ada regulasinya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke DSI.
Semula, lembaga anyar besutan Presiden Prabowo Subianto itu ditargetkan mulai mengambil alih kendali ekspor batu bara, nikel, kelapa sawit hingga tembaga pada 1 September 2026. Namun kini, penerapan penuh baru akan dilakukan mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut membuat rencana operasional penuh Danantara Sumberdaya Indonesia batal dimulai tahun ini, meski perusahaan sudah resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
Berita Terkait
-
Emiten-emiten Konglomerat Mulai Komentar Soal Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
Danantara Klaim Jika SDA Tak Dikendalikan yang Rugi Rakyat
-
Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah
-
Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026
-
Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi
-
IHSG Bertahan di Atas 6.000, Tapi Dihantam Saham Perbankan
-
Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham
-
Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings
-
Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja
-
Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara
-
Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM
-
Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar