Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberlakuan tarif baru PPN sebesar 11 persen pada 1 April 2022 mendatang tetap akan dilakukan oleh pemerintah.
Namun demikian sejumlah kalangan pengusaha menolaknya, karena ditakutkan akan menggerus daya beli masyarakat menjelang datanngya bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
"Karena (pemerintah) menggunakannya untuk kembali ke masyarakat," kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).
Asal tahu saja, tarif PPN naik sebesar 1 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dari sebelumnya hanya 10 persen. Keputusan ini tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.
Tarif 11 persen ini dikatakan Sri Mulyani masih terbilang rendah jika dibandingkan rata-rata tarif PPN secara global yang sebesar 15 persen.
"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fndasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ujarnya.
Sri Mulyani menyebut bahwa PPN sangat berkaitan dengan kemampuan konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menyalurkan bantalan sosial untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat, khususnya lapisan bawah agar tetap terjaga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok