Suara.com - Petani swadaya semakin menunjukkan antusiasmenya bermitra dengan perusahaan kelapa sawit untuk memasarkan Tandan Buah Segar (TBS), menyusul efektifnya implementasi Permentan Nomor 1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Kepala Subdirektorat Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI, Normansyah Hidayat Syahruddin, mengatakan, setelah diberlakukan sejak lima tahun terakhir, kebijakan ini memberikan pengaruh positif kepada petani sawit rakyat dan perusahaan perkebunan.
“Nah, kalau kita melihat animonya petani bermitra dengan perusahaan ini terus meningkat, terutama di beberapa tahun terakhir ini. Kan kita lihat harga TBS itu semakin lama semakin baik dari hari ke hari. Ini makin mendorong minat petani itu untuk bermitra dengan perusahaan,” ujar Normansyah ditulis Rabu (30/3/2022).
Sebelum adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, jelasnya, perusahaan perkebunan umumnya hanya menyerap TBS milik petani plasma dan belum ada regulasi yang baku.
“Jadi tidak tertutup, jadi dulu ada asumsi petani swadaya tidak bisa bermitra dengan perusahaan. Itu salah sama sekali. Jadi yang benar adalah petani swadaya bisa mendapatkan harga penetapan atau bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Normansyah menambahkan, Direktorat Jenderal Perkebunan merupakan pelaksana Permentan Nomor 1/2018 yang mengatur tentang kemitraan antara perusahaan sawit dan petani.
Kebijakan ini telah memberikan keuntungan kepada perusahaan perkebunan karena adanya kepastian bahan baku untuk pabrik mereka dengan volume dan kualitas yang dibutuhkan. Namun, memang pada pelaksanaannya, perusahaan harus melakukan transfer teknologi.
Dari sisi petani swadaya atau pun petani plasma, kebijakan ini memberikan keuntungan kepada petani apalagi harga penetapan TBS di masing-masing provinsi terus membaik. Di samping itu, ada jaminan pasar bagi hasil panen petani rakyat.
“Sebelumnya, kami melihat banyak petani yang masih menggunakan sistem beli putus. Namun, sekarang banyak petani termasuk petadi swadaya yang mulai bermitra dengan perusahaan sawit untuk mendapatkan harga yang cukup baik dan remunerasinya itu cukup baik,” paparnya.
Baca Juga: Curi 37 Tandan Sawit Milik PT SMS, Kawanan Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Dia melanjutkan, dari adanya standar kualitas produk maka akan berpengaruh terhadap produktivitas tanaman dan efisiensi petani dalam mengelola lahan sawitnya. Tuntutan untuk mendapatkan kualitas TBS yang baik, akan mendorong petani melakukan sistem budidaya yang baik pula.
Normansyah menjelaskan, para petani mau tidak mau akan termotivasi untuk menggunakan benih bersertifikat, pemupukan yang efisien, serta perawatan tanaman yang baik.
Pada akhirnya, kondisi ini akan meningkatkan produktivitas tanaman petani sawit yang selama ini memang relatif rendah dibandingkan dengan produktivitas tanaman sawit perusahaan swasta.
“Kemitraan juga mendorong tingkat produktivitas yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ini sebenarnya combine, artinya tidak hanya sekadar Permentan 01/2018 yang menjadi trigger, tetapi juga ada beberapa program lagi yang dijalankan seperti program peremajaan sawit rakyat yang mengupayakan peningkatan produktivitas tanaman serta tanaman tua dan rusak yang selama ini tidak produktif lagi atau produktivitasnya rendah, diganti menjadi tanaman baru yang produktif,” papar Normansyah.
Sebelumnya, salah satu direksi perusahaan perkebunan kelapa sawit, Wakil Direktur PT Nusantara Sawit Sejathera, Kurniadi Patriawan, membenarkan bahwa antusiasme petani bermitra dengan perusahaan juga semakin besar, khususnya petani di sekitar kebun perusahaan.
Saat ini, Nusantara Sawit Sejahtera (NSS) memiliki lahan inti sekitar 26.231 hektare (ha) pada tahun 2021 dan sedang dalam proses pengembangan lahan plasma fase 1 seluas 2.500 ha hingga 2024. Rata-rata umur tanaman baru sekitar delapan tahun, sehingga masa produksi tanaman masih sangat panjang. Kurniadi menjelaskan, perusahaan juga memiliki satu pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas 60 ton per jam saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Soal Kenaikan DMO, Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Dulu
-
Pengusaha IHT Minta Pemerintah Membina, Bukan Binasakan Industri Tembakau
-
Bahlil: Realisasi Investasi Sektor ESDM Investasi Turun, PNBP Gagal Capai Target
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
-
Indonesia Raih Posisi Runner-up di Thailand, BRI Salurkan Bonus Atlet SEA Games 2025
-
Fenomena Demam Saham Asuransi Awal 2026, Kesempatan atau Jebakan Bandar?
-
IATA Awali Operasional Tambang di Musi Banyuasin, Gandeng Unit UNTR
-
Realisasi PNBP Migas Jauh dari Target, Ini Alasan Bahlil
-
APBN Tekor Hampir 3 Persen, Dalih Purbaya: Saya Buat Nol Defisit Bisa, Tapi Ekonomi Morat-marit