Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkebunan sawit ilegal di Indonesia.
“Ada beberapa kejanggalan persoalan perkebunan sawit ilegal di Tanah Air, seperti yang terjadi di Riau,“ kata Dedi dalam sambungan telepon di Purwakarta, Senin (28/3/2022).
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya bersama rombongan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyegel perkebunan sawit ilegal di Riau.
Saat melakukan kunjungan pertama untuk penyegelan, Dedi merasa optimis akan berdampak luas khususnya bagi para pemilik perkebunan sawit ilegal, agar segera melakukan pembenahan mulai dari sisi administratif, membayar denda hingga membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tetapi faktanya Bupati menyampaikan bahwa kebun yang disegel sudah bersertifikat. Pertanyaannya adalah dasar ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sertifikat dari mana? Ini kan ada dua lembaga negara, ATR/BPN dan KLHK cq Ditjen Penegakan Hukum,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
“Satu ilegal (menurut KLHK), satu lagi (ATR/BPN) mengatakan sudah mengeluarkan sertifikat,” katanya.
Ia menilai kalau proses keluarnya sertifikat oleh ATR/BPN tersebut ada prosedur yang dilanggar. Sebab perkebunan tersebut telah jelas melanggar hingga akhirnya disegel oleh KLHK.
Atas hal tersebut, ada pembelajaran penting yang harus dilakukan yakni mendorong KLHK untuk berani tegas membuat laporan ke Mabes Polri terkait proses sertifikat kawasan perkebunan sawit ilegal tersebut.
“Itu bertentangan dengan undang-undang, sehingga kepala BPN yang mengeluarkan sertifikat bisa dipidana. Saya khawatir ini terjadi di berbagai tempat, bukan hanya satu sertifikat bisa jadi ratusan atau ribuan sertifikat yang melibatkan jutaan hektare tanah, dan negara dirugikan,” kata dia lagi.
Tidak hanya itu, Dedi juga mendapat informasi adanya persiapan para korporasi berubah menjadi koperasi. Hal tersebut dikarenakan sesuai UU Cipta Kerja masyarakat boleh menggarap perkebunan rakyat yang luasnya tidak lebih dari 5 hektare.
“Jadi korporasi yang menanam kebun sawit ilegal itu berubah jadi koperasi, kebun sawit itu kemudian dibagi-bagi 5 hektare, sehingga mereka terbebas dari denda dan pembayaran PNBP,” kata Dedi.
Ia meminta agar KLHK terbuka kepada publik mengumumkan siapa pelaku atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara akibat menjamurnya perkebunan sawit ilegal, sehingga hal tersebut bisa menjadi perhatian publik.
Berita Terkait
-
Senin, Pemkab Kapuas Hulu akan Lakukan Mediasi Dua Pihak Terkait Konflik HGU antara Masyarakat Penai dengan PT RAP
-
Lasmaria Dibunuh Pacar Gegara Minta Dinikahi, Jasad Dibuang di Kebun Sawit Kampar
-
Prabowo Bukan lagi Calon Kuat Presiden Pilpres 2024, Publik Lebih Suka Anies Baswedan
-
Kejurnas Grasstrack Digelar di Bangka Selatan, Sirkuit Berada di Kepungan Kebun Sawit
-
Praktik Percaloan Pencari Kerja di Kabupaten Karawang, Stok Minyak Goreng Melimpah Setelah Harganya Naik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa