Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin atau sedang bekerja di Malaysia.
Salah satu langkah strategis Kemnaker untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan kerja sama dengan Kementerian Sumber Manusia Malaysia.
Ada beberapa poin penting yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara ini, diantaranya One Channel System (OCS) menjadi mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia yang dilakukan melalui integrasi sistem penempatan milik Pemerintah Indonesia dan sistem rekrutmen dan imigrasi milik Pemerintah Malaysia.
Lalu poin lainnya adalah PMI hanya akan bekerja di 1 tempat/rumah, PMI dengan jabatan Housekeeper and Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum 6 orang dalam 1 tempat/rumah, perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (1,500 ringgit Malaysia) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (7,000 ringgit Malaysia) hingga mengatur waktu kerja, istirahat dan libur, serta hak memiliki akses berkomunikasi bagi PMI.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan kerja sama ini sudah cukup lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia yaitu sejak tahun 2016.
“Tentunya ini merupakan capaian yang sangat baik bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia,” ucap Menaker Ida dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Ia menjelaskan secara garis besar, One Channel System wajib menjadi satu-satunya kanal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Menurut Menaker Ida, dengan telah ditandatanganinya MoU dan Joint Statement ini, kami berharap tentunya semua hal yang telah disepakati tidak hanya sekedar kesepakatan di atas kertas, akan tetapi hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana kesepakatan tertulis ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh kedua negara.
“Selain itu, penandatanganan MoU menjadi momentum pembukaan lapangan kerja pasca pandemi Covid-19, yang tentu saja sejalan dengan aspek perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam MoU dan lampirannya,” terangnya.
Baca Juga: Diledek Netizen Malaysia dengan Sebutan Ustaz Pelawak, UAS Beri Komentar Menohok
Berita Terkait
-
Rute ke Malaysia Tak Jadi Buka Hari Ini, Agen Kapal Pelabuhan SBP Tanjungpinang Masih Tunggu Dokumen PKKA
-
Ungkap Pentingnya MoU Perlindungan Pekerja Migran di Malaysia, Menlu Retno: Semoga Bisa Turunkan Kasus yang Menimpa PMI
-
Indonesia dan Malaysia Akan Rumuskan Kerja Sama untuk Selesaikan Masalah Penyelundupan Manusia
-
Viral Resepsi Pernikahan Digelar Tanpa Pengantin, Tamu Datang Cuma untuk Makan, Fakta di Baliknya Bikin Sedih
-
Indonesia-Malaysia Teken MoU Perlindungan Pekerja Migran, Jokowi: Saya Ingin Tidak Berhenti di Atas Kertas Saja
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik