Suara.com - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode mengemuka di Indonesia. Sayangnya, negara yang pernah buat kebijakan perpanjangan periode presiden belum pernah ada. Padahal, di Indonesia sendiri isu perpanjangan masa jabatan presiden ini telah sampai pada wacana amandemen UUD 1945.
Seperti diketahui dalam pasal 7 UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian dilanjutkan pada pasal 7A yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam keterangan resminya dalam website PSHK menyebutkan jika wacana penundaan pemilu benar-benar terealisasi, usulan ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali, dan pada Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden bersifat tetap (fix term) yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Terlebih konstitusi tidak membuka ruang adanya penundaan pelaksanaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Penundaan pemilu tersebut juga berpotensi mencoreng muka bangsa karena ingkar pada komitmen dalam bernegara yang tertuang dalam konstitusi.
Selain itu, penundaan pemilu juga sama artinya menunda regenerasi kepemimpinan yang seharusnya terus berjalan demi menghindari kekuasaan yang terlalu panjang yang berpotensi membuka praktik korupsi.
Perubahan konstitusi dengan tujuan hanya untuk menunda Pemilu dan menambah masa jabatan presiden dan wakil presiden, baik melalui jalur formal ataupun informal, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai demokrasi yang ada dalam konstitusi.
Padahal nilai-nilai konstitusionalisme justru bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan.
Oleh karena itu, tidak tepat konstitusi diubah hanya untuk menunda pelaksanaan pemilu. Perpanjangan pemilu seolah menegaskan bahwa tujuan bernegara adalah demi kekuasaan, bukan sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Moeldoko: Kalau Ada yang Bicara Presiden Tiga Periode, Jangan Libatkan Pemerintah!
-
Larang Menteri Koar-koar, PKB: Semoga Perintah Jokowi jadi Batu Nisan yang Kubur Wacana Tunda Pemilu dan Isu 3 Periode
-
Tegas! Bikin Resah Masyarakat, Presiden Jokowi Minta Jajarannya Berhenti Menyuarakan Penundaan Pemilu 2024
-
Minta Isu Jokowi 3 Periode dan Penundaan Pemilu Dihentikan, Moeldoko: Jangan jadi Bahan Gorengan!
-
PKB: Perintah Presiden Tak Cuma Larang Kabinet Bicara, Tapi Minta Menteri Tak Lagi Bermanuver Tunda Pemilu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Aset Kripto Masuk Jurang Merah, Tekanan Jual Bitcoin Sentuh Level Terendah 6 Bulan
-
Rupiah Masuk Zona Hijau Lawan Dolar Amerika, Terangkat Sentimen Ini
-
Prabowo Panggil Dasco 2 Kali Sepekan: Urusan Perut Rakyat Jadi Taruhan
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi Jumat, Cermati Saham-saham Ini
-
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini