Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menelusuri aset milik tersangka berinisial RO, yang terlibat bersama suaminya ZA, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok.
"Saat ini seluruh aset RO masih kita dalami, baik keberadaannya maupun bentuknya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana Putra di Mataram, Rabu (13/4/2022).
Dari hasil temuan sementara, penyidik mencatat adanya pembayaran mengatasnamakan tersangka RO dalam pembelian tanah di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Tanah tersebut di antaranya berada di Gunung Solong seluas 6,41 hektare dengan nilai Rp318,25 juta, di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Rp400 juta dengan luas 1.730 meter persegi. Bahkan dari informasi, ada juga aset yang dibayar tersangka RO di wilayah Lombok Utara.
"Iya jadi semua itu masih perlu kita lengkapi data-data asetnya," ujar dia.
RO menjadi tersangka karena turut serta membantu suaminya ZA menggelapkan hasil penipuan jual-beli lahan kepada korban yang merupakan investor asal Jawa Timur, Andry Setiadi Karyadi.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh ZA sebelumnya telah dinyatakan terbukti oleh pihak pengadilan. Untuk perkara TPPU, ZA kini masih bergelut dalam persidangan kasasi.
Lebih lanjut, Ekawana memastikan pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara milik RO, sesuai petunjuk jaksa peneliti.
"Petunjuknya itu gampang, tidak ada yang sulit, dalam waktu dekat akan rampung," ucapnya.
Baca Juga: Modal Asing yang Kabur dari RI Capai Rp18 Triliun, Menkeu Singgung Konflik Ukraina
Berita Terkait
-
Oknum Anggota DPRD di Sumut Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
-
Software Otomasi: Investasi yang Tepat untuk Bisnis Manufaktur
-
Lapor ke Bareskrim Polri, DJ Una Jadi Korban Bujuk Rayu Investasi DNA Pro
-
Keluarga Korban Begal yang Jadi Tersangka Bingung, Memohon Supaya Dibebaskan
-
Modal Asing yang Kabur dari RI Capai Rp18 Triliun, Menkeu Singgung Konflik Ukraina
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket