Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menelusuri aset milik tersangka berinisial RO, yang terlibat bersama suaminya ZA, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok.
"Saat ini seluruh aset RO masih kita dalami, baik keberadaannya maupun bentuknya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana Putra di Mataram, Rabu (13/4/2022).
Dari hasil temuan sementara, penyidik mencatat adanya pembayaran mengatasnamakan tersangka RO dalam pembelian tanah di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Tanah tersebut di antaranya berada di Gunung Solong seluas 6,41 hektare dengan nilai Rp318,25 juta, di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Rp400 juta dengan luas 1.730 meter persegi. Bahkan dari informasi, ada juga aset yang dibayar tersangka RO di wilayah Lombok Utara.
"Iya jadi semua itu masih perlu kita lengkapi data-data asetnya," ujar dia.
RO menjadi tersangka karena turut serta membantu suaminya ZA menggelapkan hasil penipuan jual-beli lahan kepada korban yang merupakan investor asal Jawa Timur, Andry Setiadi Karyadi.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh ZA sebelumnya telah dinyatakan terbukti oleh pihak pengadilan. Untuk perkara TPPU, ZA kini masih bergelut dalam persidangan kasasi.
Lebih lanjut, Ekawana memastikan pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara milik RO, sesuai petunjuk jaksa peneliti.
"Petunjuknya itu gampang, tidak ada yang sulit, dalam waktu dekat akan rampung," ucapnya.
Baca Juga: Modal Asing yang Kabur dari RI Capai Rp18 Triliun, Menkeu Singgung Konflik Ukraina
Berita Terkait
-
Oknum Anggota DPRD di Sumut Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
-
Software Otomasi: Investasi yang Tepat untuk Bisnis Manufaktur
-
Lapor ke Bareskrim Polri, DJ Una Jadi Korban Bujuk Rayu Investasi DNA Pro
-
Keluarga Korban Begal yang Jadi Tersangka Bingung, Memohon Supaya Dibebaskan
-
Modal Asing yang Kabur dari RI Capai Rp18 Triliun, Menkeu Singgung Konflik Ukraina
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
3 Alasan Pabrik Sepatu BATA Setop Produksi Sepatu, Benarkah Terancam Pailit?
-
Di tengah Keterbatasan, Perempuan Ini Hadirkan Layanan AgenBRILink di Kepulauan Mentawai
-
Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang
-
Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
-
Merdeka Gold Resources (EMAS) Keluarkan Rp 9,8 Miliar Buat Eksplorasi Tambang Pani, Ini Hasilnya
-
Bahlil Bertemu Purbaya, Tagih Pembayaran Kompensasi Listrik dan BBM
-
26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?
-
Apa yang Mendorong Harga Solana (SOL) Melonjak?
-
Konsistensi Haji Robert dan NHM Peduli Bantu Pasien Jantung dari Berbagai Daerah di Maluku Utara
-
Saham GIAA Naik Lebih dari 100 Persen Usai Disuntik Dana Jumbo Danantara!