Suara.com - Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus digencarkan oleh pemerintah daerah. Kali ini giliran Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan, yang sudah menyusun draft regulasi turunan Inpres tersebut.
Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Muhammad Zuhri di rumah kediaman Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (13/4/2022).
Regulasi yang sudah disiapkanadalah Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan nota Kesepakatan antara pihaknya dengan BPJamsostek tentang perlindungan para pekerja rentan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan sumber pembiayaan pekerja yang akan dilindungi diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya.
Menanggapi hal tersebut, Zuhri mengapresiasi yang sudah dilakukan Muda, dan menyatakan siap membantu terselenggaranya perlindungan menyeluruh untuk pekerja di Kab Kubu Raya sesuai tugas, fungsi dan wewenang Dewas.
“Kehadiran kami untuk melihat respons pemerintah daerah terhadap regulasi pemerintah pusat dan untuk mengetahui kendala-kendala implementasi Inpres ini. Kita juga akan berdiskusi untuk sharing pengalaman, serta bersama-sama mencari solusi dalam rangka mendukung perluasan kepesertaan program Jamsostek,” jelas Zuhri.
Kunjungan kerja Zuhri ini tidak hanya melihat implementasi Inpres di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saja, namun juga meluas ke Pemerintah Kota Singkawang hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Salah satu agenda yang juga diikuti adalah menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jamsostek bersama Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar. Dalam Rakor tersebut, Pemprov Kalbar melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi menyambut baik maksud dan tujuan kunjungan Zuhri.
Menurutnya, pekerja dari segmen BPU yang terlindungi di Provinsi Kalbar masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, dirinya bersama seluruh unit dan dinas terkait menyatakan akan menindaklanjuti hasil diskusi yang menyangkut aspek regulasi, antara lain Pemprov akan berkoordinasi dengan pemkab/kota untuk mendorong terbitnya Perbup, Perwali, Pergub sebelum menindaklanjuti menjadi Perda.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Wajah Baru Layanan yang Ramah dan Kekinian
Selain itu, dari aspek kebijakan terutama terkait anggaran, pihaknya akan melakukan pembahasan APBD Perubahan yang bertujuan memaksimalkan perlindungan pekerja baik sektor penerima upah (PU) maupun BPU yang jumlahnya jauh lebih banyak.
Pemprov Kalbar akan memaksimalkan kepesertaan private sector dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tak lupa, dirinya juga berpesan kepada BPJamsostek untuk terus secara masif dan intensif melakukan sosialisasi manfaat kepada masyarakat, dengan begitu kesadaran masyarakat akan pentingnya Jamsostek semakin meningkat.
“Sosialisasi dapat dilakukan melalui media online sehingga dapat lebih menyasar masyarakat milenial. Selain itu sosialisasi secara offline tetap perlu dilakukan dengan berkolaborasi antara Pemprov Kalimantan Barat dengan BPJamsostek di Kalimantan Barat,” ungkap Junaidi.
Pentingnya perlindungan Jamsostek semakin terasa, karena pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat kepada pekerja ataupun keluarga dan ahli waris.
Daftar penyerahan manfaat tersebut antara lain, santunan kematian sebesar Rp42 juta, atas nama karyawan Satuan Polisi Pamong Praja yang meninggal dunia; santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Manfaat Beasiswa sebesar 305 juta atas nama karyawan Dinas PUPR Kubu Raya; manfaat JKK dan Santunan Kecacatan Fungsi sebesar Rp168 juta kepada karyawan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kubu Raya; dan Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Zuhri berharap kolaborasi semua pihak ini agar terus dijaga, hal-hal yang sudah berjalan baik dalam implementasi Inpres agar terus dioptimalkan dan apa yang menjadi kendala dapat segera diselesaikan.
“Harapannya, kesejahteraan pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” katanya.
Berita Terkait
-
BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Ojol yang Alami Kecelakaan
-
FGD Optimalisasi Layanan JKP, BPJamsostek Ajak Lembaga terkait Lakukan Evaluasi Berkala
-
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Pekerja di Ekosistem Perum Perhutani Terlindungi Jamsostek
-
Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Lampung Siap Konsolidasikan Perda
-
Permudah Peserta Punya Rumah Syariah, BPJamsostek Kerja Sama dengan Bank Aceh
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
-
Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi
-
Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026