Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) sepakat menjalin kerja sama guna mendorong kepesertaan program jamsostek bagi seluruh pekerja di ekosistem Perum Perhutani. Sinergi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani secara serentak di 4 wilayah yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin beserta Direktur Operasional Perum Perhutani Natalis Anis Harjanto menyaksikan langsung penandatanganan yang digelar di hotel Queen Garden Banyumas, serta secara daring di wilayah lainnya.
Dalam sambutannya Zainudin mengatakan, kolaborasi ini telah lama ia nantikan. Sebab menurut data Perum Perhutani, terdapat lebih dari 1 juta pekerja yang merupakan anggota dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karena itu pihaknya pun mengajak seluruh jajarannya bergerak cepat bersama Perum Perhutani untuk turun ke lapangan dan melakukan sosialisasi serta edukasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sebab risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Dalam kesempatan tersebut BPJAMSOSTEK juga sekaligus menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris dari pekerja di sektor kehutanan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diberikan mulai dari santunan kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
“Kami mengucapkan duka yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan dan kami menyadari sebesar apapun santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang kita cintai. Namun ini merupakan bentuk hadirnya Negara melalui BPJAMSOSTEK dalam melindungi dan menyejahtarakan pekerja beserta keluarganya. Sehingga diharapkan manfaat yang kami berikan ini bisa digunakan oleh keluarga untuk melanjutkan hidup dan pendidikan bagi anak-anaknya,” imbuh Zainudin.
Senada dengan Zainudin, Natalis Anis Harjanto juga mengatakan, dukungannya terkait perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di Perum Perhutani.
“Ini juga menjadi komitmen Perum Perhutani tentunya bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk ikut bekerja mendukung proses produksi di Perhutani. Jadi artinya bagaimana kita melindungi tenaga kerja yang bekerja di Perum Perhutani yang akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Kembali Zainudin mengimbau kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk segera mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Karena iurannya sangat terjangkau, khususnya unt sektor BPU dapat mengiur mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Berdialog dengan Korban PHK Penerima Manfaat JKP, Menaker: Bukti Negara Hadir
“Semoga apa yang kita canangkan bersama hari ini, dapat memberikan manfaat kepada pekerja dan keluarganya. Sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan berkontribusi bagi perekonomian bangsa,” tutup Zainudin.
Berita Terkait
-
Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Lampung Siap Konsolidasikan Perda
-
2 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru, Pastikan Update Aplikasi BPJSTKU
-
DPRD Kota Bogor Pastikan Guru Ngaji Dilindungi oleh Negara
-
Permudah Peserta Punya Rumah Syariah, BPJamsostek Kerja Sama dengan Bank Aceh
-
Cara Terbaru Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Pastikan Semua Fasilitas Terpenuhi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Beban Bunga Utang Naik, S&P Ingatkan Indonesia Bisa Turun Peringkat
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya
-
Rupiah Makin Lemas Lawan Dolar, Takluk ke Level Rp 16.781/USD
-
Tak Lakukan RUPS dan Diduga Gelapkan Dana, Dirut Wanteg Sekuritas Dicopot Sementara
-
IHSG Rungkad Lagi di Awal Perdagangan Hari Ini, Kembali ke Level 8.100
-
Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang
-
BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya
-
Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya
-
Ancaman Pelarangan Vape Dinilai Bisa Matikan UMKM dan Ratusan Ribu Lapangan Kerja
-
Perkuat Fondasi Kelistrikan Nasional, PLN Enjiniring Akselerasi Transformasi Digital dan SDM