Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Muhammad Zuhri, melakukan audiensi dengan sejumlah bupati dan wali kota di Provinsi Lampung. Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Zuhri mendorong agar setiap kepala daerah menerbitkan peraturan (Perda) yang mengatur pelaksanaan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsotek).
Pada kesempatan itu, Zuhri juga menjelaskan tugas dan fungsi dewas dalam melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi atas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dari sisi regulasi, sebaiknya tidak hanya dalam bentuk Perbup, Perwali, Pergub maupun instruksi, namun juga berupa Perda. Dukungan regulasi dalam bentuk perda ini, secara jangka panjang dapat menjadi legacy yang sangat baik dari kepala daerah untuk kemudian dapat dilanjutkan oleh pemimpin yang baru kelak,” tuturnya, saat bertemu dengan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, Lampung, Jumat, (25/3/2022).
Zuhri menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud negara hadir melalui BPJamsostek untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk di dalamnya pekerja rentan, tokoh keagamaan, pelaku UMKM, Non ASN dan pekerja sektor informal lainnya, melalui 5 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam kesempatan tersebut, Chusnunia menyatakan menyambut baik kunjungan dan masukan yang diberikan oleh Dewas BPJamsostek kepada seluruh kepala daerah di Lampung. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil diskusi tersebut, dengan mendorong adanya Perbup, Perwali, dan Pergub yang nantinya akan disempurnakan dengan Perda.
Selain itu, terkait anggaran akan dilakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota untuk membahas APBD Perubahan.
“Kami menyadari bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama segmen BPU masih perlu ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan, baik PU maupun BPU yang jumlahnya jauh lebih banyak,” katanya.
Lebih lanjut Chusnunia juga menilai perlunya memaksimalkan sosialisasi manfaat BPJamsostek kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sosialisasi dapat dilakukan melalui media online, sehingga dapat lebih menyasar masyarakat milenial. Selain itu, sosialisasi secara offline tetap perlu dilakukan dengan berkolaborasi antara Pemprov Lampung dengan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Lampung,” imbuhnya.
Baca Juga: Permudah Peserta Punya Rumah Syariah, BPJamsostek Kerja Sama dengan Bank Aceh
Secara keseluruhan, Pemda 2022 telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga saat ini terdapat 61 Perda yang mendukung implementasi Inpres 02/ 2021.
Zuhri mencontohkan, salah satunya Provinsi Jawa Barat, yang telah menerbitkan regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga keagamaan. Hal tersebut berhasil membukukan rekor MURI, karena Pemprov Jabar mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke dalam Program JKK dan JKM.
“Semoga dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi Program Jamsostek, produktivitas dapat meningkat, sehingga mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa,” tutup Zuhri.
Berita Terkait
-
Permudah Peserta Punya Rumah Syariah, BPJamsostek Kerja Sama dengan Bank Aceh
-
BPJamsostek Gaet BNI Agen46 Perluas Kanal Layanan Daftar dan Bayar
-
3.548 Pelaku UMKM dan Pendukung MotoGP Mandalika Dilindungi BPJamsostek
-
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban Kebocoran Gas di PLTP Dieng
-
Pastikan Implementasi Inpres 2/2021, Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Sumatera Utara
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menuju Indonesia Digital, Akses Internet Cepat Menjadi Fondasi Utama
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Ambisi Telkom Siapkan Sovereign AI di 2028, Kurangi Bergantung dari Perusahaan Asing
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
10 Biang Kerok Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif
-
Nestapa Kelas Menengah Jelang Lebaran: Dompet 'Layu' Sebelum Hari Raya
-
BRI Life Perluas Jangkauan Asuransi Digital, Incar Segmen Ini
-
Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah
-
Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS
-
Siap-siap! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Pangan Buat 33 Juta Orang