Suara.com - Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi keselamatan pasien JKN-KIS, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat primer maupun rujukan, wajib terakreditasi sesuai regulasi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF) dan Komunitas Relawan Emergensi Kesehatan (KREKI), Jakarta, Selasa (26/4/2022).
“Peraturan tentang kewajiban rumah sakit untuk menyandang status akreditasi ini bukan hal baru. Itu sudah ada aturannya sejak lama di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Seluruh rumah sakit wajib terakreditasi. Kemudian untuk akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi juga sudah diatur dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015. Hal ini untuk memberikan kepastian layanan bagi pasien, sehingga mereka menerima layanan yang berkualitas dan terstandar, sebab keselamatan pasien adalah prioritas utama,” jelas Ghufron.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020, rumah sakit baru, yang telah memperoleh izin operasional dan beroperasi, setidaknya dua tahun, wajib mengajukan permohonan akreditasi. Sertifikat akreditasi rumah sakit juga ditetapkan sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit yang hendak bekerja sama atau memperpanjang kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sinergi dan Kolaborasi Lintas Kementerian Jadi Kunci Sukses dalam Menggaungkan Program JKN-KIS
“Di samping agar fasilitas kesehatan bisa memberikan layanan terstandar kepada pasien, akreditasi juga merupakan jalan untuk meningkatkan tata kelola fasilitas kesehatan dan tata kelola klinis. Dengan adanya status akreditasi, fasilitas kesehatan dapat meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien JKN-KIS,” papar Ghufron.
Ia menyebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 455 Tahun 2020, survei akreditasi tidak bisa dilaksanakan sementara waktu karena pandemi Covid-19, sehingga rumah sakit yang terkendala proses akreditasi/reakreditasi bisa membuat surat pernyataan komitmen mutu sebagai syarat kelanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak surat edaran tersebut ditetapkan.
“Pada tahun 2020-2021, ada 578 rumah sakit yang telah membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu. Untuk FKTP, disyaratkan membuat pernyataan komitmen mutu sebagai pengganti akreditasi,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, pada tahun 2020, terdapat 9.153 atau 89,17% puskesmas yang sudah terakreditasi, sementara di tingkat rujukan, sampai dengan Maret 2022, sebanyak 78% rumah sakit sudah terakreditasi.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir mengungkapkan, pihaknya menargetkan pada 2024, 100% rumah sakit bisa terakreditasi.
“Pandemi menyebabkan penundaan proses akreditasi. Oleh karena itu, ke depannya pelaksanaan akreditasi dilaksanakan secara hybrid. Kami juga menambah lima lembaga akreditasi independen untuk mempercepat proses akreditasi. Selain Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), proses akreditasi juga bisa dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit ‘Damar Husada Paripurna’ (LARS DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI),” terang Kadir.
baca juga
-
Dirut BPJS Kesehatan Dukung Implementasi PTK HTA untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Peserta JKN
-
BPJS Kesehatan Panen Prestasi di Penghujung Triwulan Pertama 2022
-
Puskesmas Berperan Penting dalam Penguatan Promotif dan Preventif Peserta JKN
Komentar
Berita Terkait
-
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Informasinya Sekarang
-
Bagaimana Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan? Simak Langkah Ini
-
5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah, Periksa Tarif Terbarunya!
terkini
-
Abdul Latif Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut Hukuman Seumur Hidup
-
4 Tips untuk Karakter Pemalu agar Mudah Mendapat Teman Baru
-
Resep Makanan Unik dan Kreatif untuk Ide Jualan Cuma Modal Rp8.000
-
Pria Muda Arab Makin Banyak Gunakan Viagra dan Obat Anti Impoten, Mengapa?
-
Diajak Nyanyi Bareng, Tingkah Hamish Daud Bikin Raisa Istigfar di Panggung
-
Harga Pangan Naik, Inflasi di Juni Diperkirakan Capai 4,26 Persen
-
Pasokan Energi Menipis, Warga Jepang dan Australia Diminta Hemat Listrik
-
Ini 5 Tanda Wanita yang Sedang Memendam Perasaan Cinta, Pernah Merasakan?
-
Mengenal Prawoto Mangkusasmito, Ketua Umum Terakhir Partai Masyumi
-
Terpopuler: Anies Tutup 12 Gerai Holywings, Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina, Sri Mulyani Bagikan Kabar Baik
-
Top 5 Sport: Momen Berkelas Shesar Hiren Rhustavito Bantu Papah Rasmus Gemke yang Cedera
-
Ibu dan Adiknya Tenggelam, Ayu Anjani Nangis Kecewa ke Kru Kapal dan Tim SAR
-
Malaysia Open 2022: Bagas/Fikri Siap Pikul Beban Juara di Tengah Krisis Cedera Ganda Putra
-
Pelayaran Internasional Bengkalis Tujuan Malaysia Kembali Dibuka
-
Minhyuk BTOB Berhasil Puncaki Tangga Musik iTunes di 8 Negara Lewat Album "BOOM"
-
Butuh Waktu 2 Tahun Merayu Dream Theater Konser di Solo, Gibran: Untuk Mengobati Kangen Pecinta Musik Keras
-
Harga Emas Dunia Melorot Lagi, Tertekan Sentimen Negatif Kenaikan Suku Bunga The Fed
-
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023
-
Kesempatan Klaim Skin Gloo Walls Gratis, Cek Kode Redeem FF Max 30 Juni 2022
-
Inggris akan Beri Bantuan Militer Tambahan ke Ukraina, Totalnya Capai Rp17,84 Triliun
-
7 Cara Hilangkan Bekas Jerawat dengan Bahan Alami Dijamin Ampuh
-
Terpopuler: Santri Cilik Tirukan Aksi Panggung Rhoma Irama, Sopir Angkot: Sudah Susah Jangan Dibuat Susah MyPertamina
-
13 Juta Orang Terancam Kelaparan Jika Perang Rusia dan Ukraina Terus Berlanjut
-
Jangan Marahi Anak yang Berbohong, Begini 3 Langkah Menghadapinya
-
Bagikan Momen Kala Berada di Depan Apartemen Lipky, Presiden Jokowi Buat Warganet Nangis: Bapak Berani