Suara.com - Dampak revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan mulai didalami Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan adanya pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara khusus.
Jika ada pihak yang diuntungkan, revisi kebijakan BPOM itu berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lain.
"Kita kan bisa menelisik nanti apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan dari revisi kebijakan BPOM ini. Karena kalau kita lihat di pasar sendiri, hampir semua air minum dalam kemasan galon itu berbahan polikarbonat. Yang berbahan PET bisa dihitung dengan jari," ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik KPPU, Abdul Hakim Pasaribu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Hakim melanjutkan, KPPU berencana berkoordinasi dengan BPOM untuk membahas rencana penyusunan revisi peraturan itu.
"Kami sebenarnya mengundang BPOM via zoom hari Kamis (12/5). Namun, mereka minta dimajukan haru Rabu (11/5) di kantor mereka," tutur Hakim.
Ia menegaskan, KPPU ingin memastikan dampak evisi kebijakan BPOM itu dari aspek teknis memang betul-betul dibutuhkan atau memang ada alasan khusus di balik peraturan tersebut.
"Itu juga perlu didapat masukan dari pakar ahlinya karena kami tidak memiliki keahlian di bidang kimia terkait dengan isu ini. Kalau dilihat dari berita-beritanya, di Google, memang banyak ahli yang menyatakan bahwa selama ini galon guna ulang itu aman-aman saja. Memang semua bahan kemasan itu pasti mengandung bahan kimia, tapi ada batasan-batasan tertentu yang diperbolehkan penggunaannya," ucapnya dikutip dari Warta Ekonomi.
Selain itu, KPPU juga akan menanyakan kepada BPOM alasan pelabelan itu hanya ditujukan untuk galon guna ulang saja mengingat bahan kimia yang ada di galon sekali pakai berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya.
"Apakah galon sekali pakai PET tidak perlu diatur? Itu kan perlu kita lihat juga. Polikarbonat juga bukan hanya di galon guna ulang, tapi juga di kemasan-kemasan pangan lainnya juga ada. Kenapa itu tidak diatur juga, itu kan perlu kita lihat pandangan pandangan ahli kimia," katanya.
Baca Juga: Benarkah Kandungan BPA Pada Galon Isu Ulang Berisiko Bagi Balita dan Ibu Hamil? Ini Faktanya
Menurut Hakim, KPPU juga sedikit mempertanyakan kenapa revisi kebijakan itu khusus mengatur hanya untuk AMDK saja, sedangkan bahan pangan itu banyak.
"Kita hanya mengawasi jangan sampai kebijakan ini membuat distorsi pasar atau pun ditunggangi pihak tertentu. Menjadi aneh juga, sebagian besar industri kan masih menggunakan galon guna ulang yang berbahan polikarbonat dan satu perusahaan saja yang tidak. Seharusnya, yang dilihat itu kan yang mayoritas industri terlebih dahulu," tukasnya.
Berita Terkait
-
Di Samarinda, Beredar Lagi Isu AMDK dan Galon Isi Ulang Diduga Mengandung Mikroplastik, Kok Bisa?
-
Nunggak Bayar, Pria ini Marah saat Aliran Listrik Hendak Diputus Petugas PLN, Pas Ngamuk Malah Terjadi Hal Tak Terduga
-
Raisa Jawab Rumor Minta Air Galon untuk Mandi Sebelum Konser, Enzy Storia Auto Ngakak!
-
Rencana BPOM Untuk Label BPA Pada Galon Dinilai Sudah Sesuai Bukti Ilmiah
-
Benarkah Kandungan BPA Pada Galon Isu Ulang Berisiko Bagi Balita dan Ibu Hamil? Ini Faktanya
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Harga Emas Antam Anjlok, Rupiah Ikutan Koreksi Tajam: Apa Penyebabnya?
-
Purbaya Ramal Defisit APBN 2026 Bengkak Jadi Rp 734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
-
Meski Labanya Ribuan Persen, Saham GGRM Belum Layak Dibeli
-
Prabowo Minta yang Pesimistis Tinggalkan Indonesia, IKK Turun hingga IHSG Anjlok 32% YTD
-
Skandal KUR BNI, Kejati Ungkap Korupsi Rp41,48 Miliar Libatkan 900 Petani Fiktif
-
Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran
-
Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor