Suara.com - Potensi bahaya BPA pada galon guna ulang atas bayi, balita dan ibu hamil sempat ramai menjadi pemberitaan sejumlah media. Dalam sejumlah pemberitaan sempat disebutkan bahwa risiko Bisfenol A atau BPA--bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan--pada galon air minum kemasan plastik keras polikarbonat.
Tapi, pada awal Januari 2021, Masyarakat Anti Fitnah atau Mafindo, organisasi nirlaba populer yang giat dalam memerangi disinfomasi di media sosial mencap "Salah" sejumlah pemberitaan terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang atas bayi, balita dan ibu hamil.
Lantas bagaimana faktanya? Dalam sebuah postingan baru-baru ini, Mafindo memperbaharui penilaiannya terkait risiko Bisfenol A atau BPA.
“Berdasarkan data kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan terbaru, kandungan BPA dalam kemasan makanan/minuman polikarbonat adalah berbahaya dan dalam hal ini BPOM akan terus melakukan monitoring lebih lanjut,” kata organisasi via akun resmi @TurnBackHoax di Twitter belum lama ini.
Mafindo merujuk pada pernyataan mutakhir Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang yang dilansir Kantor Berita Antara pada 30 Januari 2022. “Pada uji sampel ‘post-market’ yang dilakukan 2021-2022 dengan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan,” kata Mafindo mengutip pemberitaan Antara.
Dari penelusuran detil, Mafindo menyebut bahwa U.S. Food and Drug Administration (FDA), otoritas tertinggi keamanan pangan di Amerika, menyatakan bahwa kandungan BPA dengan kadar yang sangat rendah masih tergolong aman. "Namun baik FDA maupun BPOM masih akan terus melakukan monitoring untuk menentukan standar batas migrasi BPA," katanya.
Mafindo juga mengutip pernyataan Rita Endang yang menyebutkan bahwa BPOM terus melakukan evaluasi standar dan peraturan bersama para pakar di bidang keamanan air, pelaku usaha, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, dan masyarakat dalam mempersiapkan standar kemasan dan label Air Minum Dalam Kemasan di pasaran.
"Berkaitan dengan perubahan kajian BPOM, kesimpulan kami yang menyatakan bahwa BPA tidak berbahaya adalah tidak benar," kata Mafindo.
"Berdasarkan data kajian BPOM terbaru, kandungan BPA dalam kemasan makanan/minuman polikarbonat adalah berbahaya dan dalam hal ini BPOM akan terus melakukan monitoring lebih lanjut."
Perubahan sikap Mafindo itu kontras dengan keputusan Kementerian Informasi yang belum juga mencabut cap "disinformasi" atas sejumlah pemberitaan terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang meski BPOM telah mempublikasikan hasil penelitian anyar yang menunjukkan fakta sebaliknya.
Baca Juga: Tips Memilih Skincare dari Dermatolog, Pastikan Sudah Teregistrasi BPOM
Sekaitan itu, BPOM sedang merancang sebuah draft peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang.
Dalam draft yang dipublikasikan pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon dengan kemasan plastik keras polikarbonat untuk memasang label "Berpotensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. Adapun produsen galon air minum yang menggunakan kemasan non-polikarbonat, dibolehkan memasang label "Bebas BPA".
Dalam berbagai kesempatan belakangan ini, sejumlah pejabat BPOM menyebut rancangan peraturan pelabelan risiko BPA itu semata untuk melindungi kesehatan masyarakat di masa datang.
"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito pada akhir Desember 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu
-
Jadi Oma Baru, Maia Estianty Cerita Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang dan Sendi agar Kuat
-
Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
-
Hidrasi Bukan Sekadar Hilangkan Haus, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh
-
Hanya 4,9 Persen Pasien Berisiko Kardiovaskular Tinggi di Indonesia Capai Target LDL-C
-
Dari Kecelakaan Kerja hingga Cedera Kepala, MRI 1.5 Tesla Jadi Senjata Baru Penanganan Trauma
-
Bikin Anak Berani Berekspresi, Isi Libur Sekolah dengan Aktivitas Ini
-
Kenalan dengan HYROX, Fitness Race yang Sedang Digandrungi Komunitas Olahraga
-
Mudah Lelah dan Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Kebocoran Katup Jantung
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak