Suara.com - Gaji pejabat negara sering kali menjadi pertanyaan masyarakat. Pejabat-pejabat pemerintah sendiri sempat menyinggung besaran gaji mereka.
Sebagai contoh, Krisdayanti, penyanyi kondang era 1990-an yang kini duduk di kursi wakil rakyat tersebut pernah menyatakan dirinya memperoleh gaji pokok Rp16 juta ditambah tunjangan Rp59 juta.
Benarkah pernyataan tersebut? Apakah gaji DPR menduduki gaji pejabat negara tertinggi? Bagaimana perbandingannya dengan presiden?
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rincian gaji DPR RI beserta tunjangannya.
Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan Melekat Anggota DPR RI
1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
2. Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
3. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
4. Tunjangan jabatan anggota DPR RI
- Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
7. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
8. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
-Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
9. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
- Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
10. Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
Sebagai pembanding gaji dan tunjangan DPR tersebut, berikut adalah gaji dan tunjangan presiden.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden saat ini dimiliki oleh pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR yakni Rp5.040.000. Mengacu pada angka tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Kemudian gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta.
Walau demikian, gaji itu belum termasuk tunjangan yang jumlahnya lebih besar. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta dan wakil presiden Rp22 juta. Jika gaji dan tunjangan ini diakumulasi maka secara kotor presiden mendapatkan penghasilan Rp62,7 juta per bulan dan wakil presiden Rp42,16 juta per bulan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pelarangan UAS Masuk Singapura Dianggap Legislator PKS sebagai Ekspresi Islamofobia
-
Ustaz Abdul Somad Dideportasi Diduga Sebarkan Ajaran Ekstrimis, Fadli Zon: Singapura Terpapar Islamofobia
-
Ustaz Abdul Somad Disebut Menyebarkan Ajaran Ekstremis, Anggota DPR Tuntut Pembuktian Pemerintah Singapura
-
Terkait Larangan Ekspor CPO, Anggota DPR: 2,67 Juta Petani Sawit Berpotensi Kehilangan Penghasilan
-
Wisata dan Ekonomi Kreatif di IKN Nusantara Harus Dikembangkan, Hetifah Sjaifudian Desak Langsung Pemkab PPU Soal Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855
-
8 Ide Usaha Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil yang Menguntungkan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir