Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi memastikan bakal menyita ponsel milik Tahan Banurea, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor baja tahun 2016-2021.
Tahan Banurea merupakan Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), yang ditetapkan sebagai tersangka pertama.
"Jadi gini, ponselnya disita," kata Supardi di Gedung Bundar, Jakarta, ditulis Jumat (20/5/2022).
Tersangka Tahan Banurea keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.54 WIB, langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Saat itu, sebelum mobil tahanan melaju ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kedapatan sedang berbicara melalui sambungan telepon menggunakan ponsel. Tersangka juga tidak diborgol.
Menurut Supardi, tersangka menggunakan ponsel dalam rangka menghubungi pihak keluarganya karena harus menjalani penahanan.
"Ketika dia (Tahan Banurea) di sini dia pingin menghubungi keluarganya kan. Itu bisa dipersilahkan dulu, bisa dipakai sebentar lalu diambil lagi. Jadi dalam rangka menghubungi keluarga," kata Supardi.
Tersangka Tahan Banurea berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di Kementerian Perdagangan. Saat ini, ia menjabat sebagai Analis Muda Perdagangan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat dalam struktural di Kementerian Perdagangan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri di Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Baca Juga: Sosok Tahan Banurea, Pejabat Kemendag Tersangka Impor Baja
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan peran tersangka dalam perkara ini, yakni saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018) melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen dan rumah tangga direktorat.
Ia juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017.
“Tersangka menerima sejumlah uang Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” kata Ketut.
Saat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, tersangka Tahan Banurea berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.
Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Tahan Banurea selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.
Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirim kepada pelaku usaha/importir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!
-
Danantara Tentukan 4 Kota Jadi Pilot Project Waste to Energy
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% Q3 2025, Belanja Pemerintah Ikut Ngegas
-
Pinjaman KUR BRI di Bawah Rp100 Juta Tidak Wajib Pakai Agunan? Ini Penjelasannya
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Aset Kripto Masuk Jurang Merah, Tekanan Jual Bitcoin Sentuh Level Terendah 6 Bulan
-
Rupiah Masuk Zona Hijau Lawan Dolar Amerika, Terangkat Sentimen Ini
-
Prabowo Panggil Dasco 2 Kali Sepekan: Urusan Perut Rakyat Jadi Taruhan
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya