Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang membutuhkan. Lalu apakah BSU BPJS dipotong admin?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya menyatakan bahwa BSU tidak dikenakan biaya administrasi apapun.
BSU akan cair secara penuh sesuai dengan nominal yang ditentukan. Sebelumnya, situs resmi Kominfo lewat website resminya pernah merilis bahwa pesan berantai yang menyebut penerima BSU harus membayar Rp100.000 untuk biaya asuransi dan syarat penarikan uang juga adalah hoaks. Klarifikasi yang sama juga dilakukan oleh Kemenaker lewat akun Instagramnya.
Kemnaker juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap informasi hoaks yang disebarkan melalui WhatsApp, SMS, dan media sosial tentang penyaluran BSU. Informasi resmi terkait BSU dapat diakses di situs kemnaker.go.id dan akun media sosial Kemnaker.
Selain itu, pencairan BSU sebesar Rp1 juta melalui Bank Himbara dapat dicairkan seluruhnya dan tidak ada potongan apapun termasuk biaya administrasi.
Untuk diketahui mulai April lalu Kemenaker secara bertahap mencairkan BSU 2022. Kategori pekerja yang dpaat BSU adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dari berbagai sektor. Dengan anggaran Rp8,8 triliun, itu artinya bantuan ini menyasar 8,8 juta pekerja.
Kategori pekerja yang dapat BSU senilai Rp1 juta pun bermacam-macam. Antara lain pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa. Tahun ini pemerintah masih akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait penerima subsidi gaji ini. Untuk memperoleh BSU 2022 harus memenuhi kriteria berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Baca Juga: Terpopuler: Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Habib Bahar, Densus 88 Cegah Baiat Massal ISIS
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pemberian program BSU 2022 bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Hingga 1 April 2022, Airlangga melaporkan dana PEN senilai Rp29,3 triliun telah direalisasikan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Videonya Jadi Konten Hoaks, UAS: Akan Dipertanggungjawabkan Dihadapan Allah
-
Ditemukan di Surabaya, Dugaan Kasus Trafficking Gadi Malang Tidak Benar
-
Keluarga di Malang Termakan Hoaks Kabar Putrinya Jadi Korban Perdagangan Manusia, Kades: Sudah Minta Maaf dan Damai
-
CEK FAKTA: Rumah Ustaz Abdul Somad Terbakar, Benarkah?
-
Terpopuler: Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Habib Bahar, Densus 88 Cegah Baiat Massal ISIS
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
HUT ke-130 BRI: Satu Bank Untuk Semua, Wujud Transformasi Digital
-
Marak Penipuan Ponsel Bekas, Ini 8 Langkah Cerdas Agar Tak Jadi Korban
-
Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin' Fest 2025
-
OCBC Nilai Investor Masih Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
-
BI Proyeksi Ekspor dan Belanja Pemerintah Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III