Suara.com - Penumpang KA Pangrango dengan pemesanan tiket secara daring (online) melalui aplikasi KAI Access, agen, dan minimarket yang sudah bekerjasama dengan KAI mulai 1 Juni 2022 bisa naik KA dari Stasiun Bogor.
"Dengan demikian, calon penumpang KA Pangrango yang sudah membeli tiket melalui jalur online dan akan naik dari Kota Bogor kini memiliki alternatif dan kemudahan untuk menyesuaikan kebutuhan dapat naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin (30/5/2022).
Ia menambahkan, pembelian tiket melalui jalur online seperti salah satunya Aplikasi KAI Access yang dapat di unduh melalui perangkat Android atau IOS sangat disarankan agar digunakan oleh calon penumpang.
Menurut dia, melalui pembelian jalur online calon penumpang tidak perlu lagi antre serta terhindar dari risiko kepadatan antrean loket yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Adapun jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor:
- Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB
- Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB
- Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB
Untuk rangkaian KA Pangrango, terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi.
Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun.
Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp40.000.
"KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi," ujarnya.
Lebih lanjut Eva menyampaikan, sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 29 Mei 2022 KA Pangrango telah melayani sekitar 104 ribu penumpang.
Perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.
Berikut persyaratan naik KA Lokal:
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Eva menegaskan, PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.
"Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung," ucapnya.
Berita Terkait
-
Naik KA Pangrango ke Sukabumi Bisa dari Stasiun Bogor Mulai 1 Juni 2022, Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Imbas Penumpang Berjibun di Hari Kerja Perubahan Rute KRL, KAI Kerahkan 6 Kereta Luar Biasa dan Pakai Rel Kereta Bandara
-
Penumpang KRL di Stasiun Manggarai Membludak, KAI Gunakan Rel KA Bandara untuk Tujuan Bekasi
-
Perubahan Rute KRL Commuter Line di Hari Pertama Kerja, Publik Keluh Kesah di Medsos
-
Jadi Porter Stasiun Kereta Sejak Tahun 1990, Pria Ini Ungkap Rasa Terima Kasih pada Penumpang dan PT KAI
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
-
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
-
Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia
-
Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal
-
Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok
-
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
-
IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat