Suara.com - Ekonom Senior Faisal Basri menilai kebijakan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan sia-sia, jika tidak diikuti kenaikan harga rokok.
Ia menjelaskan, masyarakat akan tetap mengonsumsi rokok selagi masih ada rokok murah yang tetap beredar.
"Pertama, kenaikan cukai rokok tidak diikuti oleh kenaikan harga eceran per batang. Bisa jadi cukai dinaikkan terus sehingga efeknya bisa ditekan oleh pabrik rokok dengan cara dia mengurangi profit dia. Dia bersedia menanggung sebagian dari kenaikan cukai karena harga jual tidak dinaikan," ujar Faisal dalam Webinar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022, Rabu (1/6/2022).
Oleh karena itu, Faisal meminta pemerintah tegas dalam kebijakan pengendalian rokok ini dengan juga mengatur harga eceran rokok lebih tinggi.
"Mohon harga eceran harga jual dinaikkan secara signifikan supaya efeknyna betul-betul bisa optimal," ucap dia.
Selanjutnya, Faisal juga melihat, simplifikasi golongan perushaan rokok yang masih terlalu banyak yaitu sebanyak delapan. Imbasnya, banyak perusahaan rokok yang merasakan kenaikan cukai mencari siasat untuk menekan kerugian.
Misalnya, perusahaan rokok bisa bersiasat dengan mengurangi jumlah batang dalam satu bungkus rokok, awalnya 20 batang setelah kenaikan cukai rokok menjadi 16 batang.
"Menurut saya golongan ini simplifikasinya tiga saja, jadi karena di sebagian besar rokok sigaret kretek mesin. Yaudah sigaret mesinya jadikan satu keolmpok saja. Kecuali yang UMKM. Tapi UMKM porsinya sedikit sekali," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen mulai awal tahun ini.
Baca Juga: Pajak dan Cukai Rokok Capai 173 Triliun, Pengamat: Bisa Dijadikan Sumber Pembiayaan Kesehatan Kanker
Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.
Sigaret putih mesin golongan I, misalnya, mengalami kenaikan 13,9% dengan minimal harga jual eceran atau per batang sebesar Rp2.005 dan per bungkus atau 20 batang Rp40.100.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya