Suara.com - Pasca ancaman tiga juta pekerja yang akan mogok kerja terkait tuntutan UU Cipta kerja, pengusaha mengaku siap bahas revisi UU Cipta Kerja bersama serikat pekerja dan meminta buruh tidak mogok kerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, mogok kerja hanya merugikan perusahaan dan membuat investor ragu berinvestasi di Indonesia sebab iklim pekerja yang tak kondusif.
Momentum revisi UU CIptaker menurutnya harus dimaksimalkan untuk berdiskusi bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pihak terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan.
"Di sinilah menurut hemat kami teman-teman kita serikat pekerja memanfaatkan momentum penyempurnaan ini untuk menyampaikan berbagai aspirasi-aspirasi yang mereka inginkan terutama menyangkut UMP," kata dia.
Menurut dia, pembahasan mengenai UMP merupakan kepentingan bersama antara buruh dan pengusaha.
Kalangan pengusaha, ia menambahkan, meminta kepastian terhadap persentase kenaikan UMP setiap tahunnya yang diperhitungkan melalui formulasi yang telah dirumuskan dan disepakati bersama.
Selain itu, dalam menetapkan UMP harus sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi pada saat itu agar tidak memberatkan pengusaha dan juga tidak merugikan pekerja.
Sarman menilai sangat tidak elok apabila buruh melakukan mogok kerja dan mogok produksi untuk menyikapi revisi UU Cipta Kerja.
"Nanti, kita harapkan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan ini betul-betul diterima oleh semua pihak. Kemudian juga yang paling penting adalah bahwa di sana ada kepentingan bersama," kata dia, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Sempat Terpuruk Karena Dihantam Pandemi Covid-19, Bisnis Perhotelan Mulai Tumbuh Positif
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam sebanyak tiga juta pekerja yang tergabung dalam serikat buruh akan mogok kerja selama tiga hari apabila pemerintah melakukan pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
Serikat pekerja melakukan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusannya pada November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam amar putusan MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun setelah keputusan MK ditetapkan.
Berita Terkait
-
Pengusaha Siap Bahas Revisi UU Ciptaker Bareng Serikat Buruh, Asal Tak Mogok Kerja
-
Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Luhut Ancam Proses Hukum Pengusaha Nakal
-
Ratusan Pengusaha Muda Singapura Beramai-ramai Datang ke Batam, dalam Rangka Apa?
-
5 Modal Utama yang Harus Dimiliki Pengusaha, Bukan Cuma Uang
-
Sempat Terpuruk Karena Dihantam Pandemi Covid-19, Bisnis Perhotelan Mulai Tumbuh Positif
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor