Suara.com - Jenjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan meningkat dengan tajam.
Hal tersebut apabila dibandingkan pencapaian di bulan-bulan sebelumnya.
“Di sisa 15 hari terakhir dari PPS, kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak tinggi. Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak (WP), di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 32 ribu WP yang ikut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan persnya, Kamis (16/6/2022).
Rinciannya, ada 8.389 WP di bulan Januari, 7.881 WP di bulan Februari, 14.294 WP di bulan Maret, 9.424 WP di bulan April, 16.185 WP di bulan Mei, dan 32.157 WP di 15 hari pertama bulan Juni. Sehingga, total peserta PPS sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB adalah 88.330 orang.
Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan.
Total nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni bahkan tumbuh 304 persen dari nilai rata-rata Januari sampai dengan Mei. Nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir sebesar Rp20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni sebesar Rp83,6 triliun.
Untuk rincian per bulannya, yaitu Rp5,9 triliun di bulan Januari, Rp9,2 triliun di bulan Februari, Rp27,6 triliun di bulan Maret, Rp23 triliun di bulan April, Rp37,6 triliun di bulan Mei, dan Rp89,3 di bulan berjalan ini. Sehingga total nilai harta bersih sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB sebesar Rp192,6 triliun.
Sementara itu, realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan, yaitu Rp653 miliar di bulan Januari, Rp947 miliar di bulan Februari, Rp2,8 triliun di bulan Maret, Rp2,3 triliun di bulan
April, Rp3,7 triliun di bulan Mei, dan Rp8,8 triliun di bulan Juni ini.
Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB sebesar Rp19,2 triliun.
Baca Juga: Kebijakan Insentif Pajak bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19
"Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi di bulan Maret, pertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via e-mail ke WP dan sosialisasi yang
semakin sering. Kemudian, tren sempat turun di bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini,” ujar Neil.
Namun, ditambahkan oleh Neil bahwa evaluasi secara menyeluruh dari PPS akan dilakukan setelah periode PPS ini berakhir.
DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan,” pungkas Neil.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
-
PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!
-
Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana: PLN Pasang 619 Tiang dan Sambungkan 30 Km Kabel!
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
-
Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026
-
Wujudkan Kepedulian Sosial, BRI Salurkan Bantuan bagi Warga Bandung dalam Program BRI Menanam
-
Pelindo Gelar Live ISPS Code di Celukan Bawang untuk Antisipasi Narkoba hingga Cyber Attack
-
Mentan Amran Lepas 207 Truk Logistik ke Sumatra, Angkut Migor, Susu Hingga Beras
-
Pertamina: Operasional SPBU Bertahap Mulai Normal Pascabencana di Sumatera
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN