Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang perusahaan pembiayaan untuk memiliki saham dan atau surat berharga dengan jamin berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas; dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.
Bagi perusahaan pembiayaan yang kedapatan melalukan hal itu, OJK berwenang melayangkan peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan ijin usaha.
Kebijakan itu tercantum dalam POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, POJK itu diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
“POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakanekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat,” jelas dia kepada wartawan dikutip Minggu (19/6/2022).
Ia melanjutkan, Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan tujuan jangka pendek.
Namun perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan jaminan berbentuk saham sebelum POJK ini, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.
Berita Terkait
-
OJK Rilis Aturan Baru, Pengawasan Jual Beli Saham Kini Makin Kompleks
-
OJK Perlu Pertegas Aturan Business Judgment Rule
-
Pengamat Curiga Kredit Bank BUMN di Perusahaan Batu Bara Bermasalah, OJK Diminta Investigasi
-
Realisasi Penyaluran KUR UMKM Capai Rp 6,39 Triliun
-
Beli Mobil Bekas Lebih Baik DP Rendah atau Cicilan Ringan?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
-
Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun