Suara.com - Sebuah unggahan warganet yang menyebut PLN melakukan tindakan kurang menyenangkan kepada pelanggan viral di media sosial.
Unggahan pelanggan PLN yang diketahui bernama @sharonwicaksono itu menyebut, dirinya diminta membayar uang sebanyak Rp 68 juta kepada PLN dan tak ragu untuk memutus pasokan listrik jika dirinya tidak memenuhi tagihan itu.
Kronologi bermula saat seorang petugas PLN seperti biasa datang untuk melakukan pengecekan. Usai melakukan pemeriksaan, petugas itu menyebut, meteran milik keluarga Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN diperiksa lebih jauh.
Namun, setelah diperiksa oleh laboratorium PLN, BUMN itu kemudian menuduh segel meteran milik Sharon tidak orisinil dan dia harus membayar denda Rp 68 juta.
Merasa tak melakukan kesalahan dan sama sekali tidak memodifikasi meteran itu sejak 1993, ia lantas mempertanyakan tuduhan PLN tersebut.
Namun, PLN ngotot bahwa segel meteran Sharon palsu dan PLN selaku satu-satunya pengelola merasa hanya PLN yang bisa menentukan bahwa meteran itu palsu atau asli.
Sharon selaku pengguna lantas merasa ditipu karena penjelasan PLN sangat sepihak dan merugikan dirinya. Hal ini karena PLN tidak menerima penjelasan dan masukan dari pelanggan.
Menurut PLN, ada huruf dalam segel yang menghilang dari segel master. Sementara menurut Sharon, tulisan itu hilang karena berkarat.
PLN lantas mengancam pelanggannya itu dengan denda sebesar Rp 68 juta. Jika dirinya tidak memenuhi hal itu maka liran listrik di rumahnya akan diputus hari itu juga.
Unggahan Sharon diunggah ulang oleh akun @/ngertisaham hingga memancing beragam komentar dari warganet. Bahkan, ada warga lain yang pernah mengalami hal serupa.
"Ini akibatnya kalo PLN ga punya saingan. Kalo punya saingan juga bakalan banyak yg ga pake PLN," tulis salah seorang warganet.
"Dia yang masang, dia yang bilang ga ori, dia yang ngasih denda, pelanggan Gatau apa-apa yang kena," ujar warnaet lain.
"Kok seenaknya sendiri nih BUMN," tulis netizen.
"Tmn2 @pln_id pusat, ditunggu klarifikasinya, soalnya banyak yg pake token pulsa pasca bayar nih, jadi deg2an jg kl ujug2 bisa kena denda," tulis ngertisaham.
Berita Terkait
-
Kerja Keras Tebang Tebu, Tanpa Tahu Seorang Kakek Dikasih Upah Uang Mainan, Warganet: Semoga Kena Azab Buat yang Kasih
-
Viral TKW Habiskan Rp 450 Juta untuk Renovasi Rumah, Hasilnya Malah Mengecewakan, Publik: Nyesek Jadinya Cuma Begitu
-
Sedang Menjalankan Tugas Jadi MC Wisuda Bocah Ini Malah Kebelet, Langsung Teriak di Depan Mic: Mamah Kudu Pipis!
-
Diduga Grogi Salah Injak Gas, Mobil Seruduk Tempat Makan, Pengunjung Bawa Anak Terseret Kursi
-
Pacar Tetangganya saat Jemput Selalu Klakson Berkali-kali, Tak Turun dari Sepeda Motor, Warganet Cibir Pria Nggak Gentle
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Saham Milik Prajogo Pangestu Meroket Hari Ini, Apa Penyebabnya?
-
Sukuk Tabungan ST015: Ini Ketentuan, Jadwal, dan Imbalan Floating with Floor
-
BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Kolaborasi KB Bank dan MSIG Life Hasilkan Smart Wealth Assurance, Jaminan Finansial Keluarga
-
IHSG Pecah Rekor di Awal Perdagangan Senin, Tembus Level 8.443
-
Harga Emas Antam Lagi Tren Naik, Kini Capai Rp 2.307.000 per Gram
-
Pendaftaran Bintara Brimob Resmi Dibuka: Ini Cara Daftar, Jadwal, Syarat, dan Tahapan
-
Ancaman Deepfake Buat Perbankan Tekor Rp2,5 Triliun
-
Gairahkan Sektor Komersial, Kawasan Properti Ini Bidik 90.000 Captive Market