Suara.com - Sebuah unggahan warganet yang menyebut PLN melakukan tindakan kurang menyenangkan kepada pelanggan viral di media sosial.
Unggahan pelanggan PLN yang diketahui bernama @sharonwicaksono itu menyebut, dirinya diminta membayar uang sebanyak Rp 68 juta kepada PLN dan tak ragu untuk memutus pasokan listrik jika dirinya tidak memenuhi tagihan itu.
Kronologi bermula saat seorang petugas PLN seperti biasa datang untuk melakukan pengecekan. Usai melakukan pemeriksaan, petugas itu menyebut, meteran milik keluarga Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN diperiksa lebih jauh.
Namun, setelah diperiksa oleh laboratorium PLN, BUMN itu kemudian menuduh segel meteran milik Sharon tidak orisinil dan dia harus membayar denda Rp 68 juta.
Merasa tak melakukan kesalahan dan sama sekali tidak memodifikasi meteran itu sejak 1993, ia lantas mempertanyakan tuduhan PLN tersebut.
Namun, PLN ngotot bahwa segel meteran Sharon palsu dan PLN selaku satu-satunya pengelola merasa hanya PLN yang bisa menentukan bahwa meteran itu palsu atau asli.
Sharon selaku pengguna lantas merasa ditipu karena penjelasan PLN sangat sepihak dan merugikan dirinya. Hal ini karena PLN tidak menerima penjelasan dan masukan dari pelanggan.
Menurut PLN, ada huruf dalam segel yang menghilang dari segel master. Sementara menurut Sharon, tulisan itu hilang karena berkarat.
PLN lantas mengancam pelanggannya itu dengan denda sebesar Rp 68 juta. Jika dirinya tidak memenuhi hal itu maka liran listrik di rumahnya akan diputus hari itu juga.
Unggahan Sharon diunggah ulang oleh akun @/ngertisaham hingga memancing beragam komentar dari warganet. Bahkan, ada warga lain yang pernah mengalami hal serupa.
"Ini akibatnya kalo PLN ga punya saingan. Kalo punya saingan juga bakalan banyak yg ga pake PLN," tulis salah seorang warganet.
"Dia yang masang, dia yang bilang ga ori, dia yang ngasih denda, pelanggan Gatau apa-apa yang kena," ujar warnaet lain.
"Kok seenaknya sendiri nih BUMN," tulis netizen.
"Tmn2 @pln_id pusat, ditunggu klarifikasinya, soalnya banyak yg pake token pulsa pasca bayar nih, jadi deg2an jg kl ujug2 bisa kena denda," tulis ngertisaham.
Berita Terkait
-
Kerja Keras Tebang Tebu, Tanpa Tahu Seorang Kakek Dikasih Upah Uang Mainan, Warganet: Semoga Kena Azab Buat yang Kasih
-
Viral TKW Habiskan Rp 450 Juta untuk Renovasi Rumah, Hasilnya Malah Mengecewakan, Publik: Nyesek Jadinya Cuma Begitu
-
Sedang Menjalankan Tugas Jadi MC Wisuda Bocah Ini Malah Kebelet, Langsung Teriak di Depan Mic: Mamah Kudu Pipis!
-
Diduga Grogi Salah Injak Gas, Mobil Seruduk Tempat Makan, Pengunjung Bawa Anak Terseret Kursi
-
Pacar Tetangganya saat Jemput Selalu Klakson Berkali-kali, Tak Turun dari Sepeda Motor, Warganet Cibir Pria Nggak Gentle
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora