Suara.com - Apakah kamu pernah mendengar istilah BI Checking? Bagaimana cara cek BI Checking online? BI Checking merupakan sistem yang berisikan informasi mengenai riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.
Mengecek BI Checking biasanya akan dilakukan penyedia layanan kredit jika sang debitur menjadi calon nasabah. Catatan yang buruk mengenai riwayat kredit yang buruk bisa jadi menyulitkan ketika ingin mengambil kredit berikutnya.
BI Checking biasanya dilakukan ketika ingin mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR, kredit usaha rakyat atau KUR, serta kredit kendaraan bermotor.
BI Checking bisa saja dilakukan ketika nasabah ingin membuka kartu kredit. Calon nasabah akan diperiksa skor kreditnya melalui BI Checking. Jika skor kredit rendah, bukan tidak mungkin permohonan kredit dapat dibatalkan.
Saat ini layanan BI Checking diakomodasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SILK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkah cara cek BI Checking online melalui sistem tersebut seperti dikutip dalam laman resmi OJK.
Melalui Kantor Pusat OJK
Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK pada laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK secara daring di Kantor Pusat OJK adalah sebagai berikut:
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
Baca Juga: Inflasi RI Diprediksi Melesat 4,2 Persen Tahun Ini, Gubernur BI Bandingkan dengan Negara Lain
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan
4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:
a. Debitur Perseorangan
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1) KTP untuk debitur WNI.
2) Paspor untuk debitur WNA.
Berita Terkait
-
OJK Ancam Cabut Ijin Perusahaan Pembiayaan Jika Jual Beli Saham Sesaat
-
OJK Rilis Aturan Baru, Pengawasan Jual Beli Saham Kini Makin Kompleks
-
The Fed Kerek Suku Bunga, BI Diminta Naikkan Suku Bunga 25-50 Bps
-
Mau Tau Kalian, Kenaikan Harga Cabai Dipicu Hal Ini
-
Inflasi RI Diprediksi Melesat 4,2 Persen Tahun Ini, Gubernur BI Bandingkan dengan Negara Lain
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia
-
Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz
-
Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal
-
Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz