Suara.com - Istilah audit sering terdengar dalam pengelolaan keuangan. Bahkan kini meluas hingga ke sektor lain seperti pangan, industri farmasi, dan lingkungan.
Melansir Accountingedu.org, audit adalah suatu kegiatan peninjauan ulang data-data yang konkrit pada sebuah laporan untuk memastikan keakuratannya.
Dalam proses audit, data atau informasi yang tertulis di dalam sebuah laporan akan diperiksa secara mendetail untuk memastikan tidak ada data yang melenceng. Audit dilakukan agar data dan informasi pada laporan sesuai dengan kebenaran yang ada.
Audit juga bisa diartikan sebagai evaluasi atau pemeriksaan pada suatu organisasi, proses, sistem, atau produk. Proses tersebut akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten, objektif, serta tidak memihak dan biasa dikenal dengan sebutan auditor.
Kepemilikan data yang lengkap dan akurat perusahaan akan mempengaruhi pengambilan keputusan yang dilakukan. Melalui data-data tersebut, pemimpin perusahaan dapat menentukan langkah yang tepat agar dapat memajukan dan mengembangkan bisnisnya.
Oleh karena itu, agar data dapat dievaluasi dan dipastikan kebenarannya, audit perlu dilakukan oleh pemilik bisnis atau perusahaan dengan melibatkan lembaga independen.
Berdasarkan ruang lingkup kegiatannya, audit diklasifikasikan menjadi dua jenis.
1. Audit Umum
Audit umum adalah audit yang dilakukan sebagai usaha peninjauan ulang dan evaluasi yang dikerjakan oleh auditor independen. Sama halnya dengan kebanyakan proses audit lainnya, audit umum dilakukan dengan menganut pada standar profesional akuntan publik serta kode etik yang berlaku.
Baca Juga: Geledah Kantor BPK Jabar, KPK Kembali Temukan Bukti dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
2. Audit Khusus
Audit khusus merupakan pemeriksaan pada laporan keuangan yang dilakukan dalam ruang lingkup yang lebih terbatas. Sebagai contoh, sebuah perusahaan akan melakukan audit hanya pada divisi keuangan di periode setahun terakhir.
Dalam melakukan audit, auditor biasanya akan memberikan opini mengenai laporan keuangan. Opini auditor tersebut bisa dibedakan menjadi empat jenis berikut:
1. Unqualified Opinion
Unqualified opinion atau opini yang wajar tanpa pengecualian adalah pendapat auditor tanpa menyampaikan keberatan apapun dari poin penting finansial yang disampaikan pihak manajemen perusahaan. Selain itu, proses audit tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar umum yang sudah disepakati.
Laporan keuangan sudah dibuat sesuai prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia. Laporan keuangan tersebut telah ditetapkan dengan konsisten seperti laporan keuangan yang sebelumnya. Tidak ada informasi yang bersifat tidak pasti tentang perkembangan di waktu yang akan datang.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Lakukan Audit Khusus Formula E Bareng Swasta, Rampung Pertengahan Juli
-
Audit Formula E Jakarta, Pemprov DKI Gandeng Auditor Eksternal
-
Luhut Binsar Pandjaitan: BPPK akan Segera Memulai Audit Perusahaan Sawit
-
Siap-siap! Luhut Bakal Audit Perusahaan Sawit
-
Geledah Kantor BPK Jabar, KPK Kembali Temukan Bukti dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal