Suara.com - Istilah audit sering terdengar dalam pengelolaan keuangan. Bahkan kini meluas hingga ke sektor lain seperti pangan, industri farmasi, dan lingkungan.
Melansir Accountingedu.org, audit adalah suatu kegiatan peninjauan ulang data-data yang konkrit pada sebuah laporan untuk memastikan keakuratannya.
Dalam proses audit, data atau informasi yang tertulis di dalam sebuah laporan akan diperiksa secara mendetail untuk memastikan tidak ada data yang melenceng. Audit dilakukan agar data dan informasi pada laporan sesuai dengan kebenaran yang ada.
Audit juga bisa diartikan sebagai evaluasi atau pemeriksaan pada suatu organisasi, proses, sistem, atau produk. Proses tersebut akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten, objektif, serta tidak memihak dan biasa dikenal dengan sebutan auditor.
Kepemilikan data yang lengkap dan akurat perusahaan akan mempengaruhi pengambilan keputusan yang dilakukan. Melalui data-data tersebut, pemimpin perusahaan dapat menentukan langkah yang tepat agar dapat memajukan dan mengembangkan bisnisnya.
Oleh karena itu, agar data dapat dievaluasi dan dipastikan kebenarannya, audit perlu dilakukan oleh pemilik bisnis atau perusahaan dengan melibatkan lembaga independen.
Berdasarkan ruang lingkup kegiatannya, audit diklasifikasikan menjadi dua jenis.
1. Audit Umum
Audit umum adalah audit yang dilakukan sebagai usaha peninjauan ulang dan evaluasi yang dikerjakan oleh auditor independen. Sama halnya dengan kebanyakan proses audit lainnya, audit umum dilakukan dengan menganut pada standar profesional akuntan publik serta kode etik yang berlaku.
Baca Juga: Geledah Kantor BPK Jabar, KPK Kembali Temukan Bukti dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
2. Audit Khusus
Audit khusus merupakan pemeriksaan pada laporan keuangan yang dilakukan dalam ruang lingkup yang lebih terbatas. Sebagai contoh, sebuah perusahaan akan melakukan audit hanya pada divisi keuangan di periode setahun terakhir.
Dalam melakukan audit, auditor biasanya akan memberikan opini mengenai laporan keuangan. Opini auditor tersebut bisa dibedakan menjadi empat jenis berikut:
1. Unqualified Opinion
Unqualified opinion atau opini yang wajar tanpa pengecualian adalah pendapat auditor tanpa menyampaikan keberatan apapun dari poin penting finansial yang disampaikan pihak manajemen perusahaan. Selain itu, proses audit tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar umum yang sudah disepakati.
Laporan keuangan sudah dibuat sesuai prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia. Laporan keuangan tersebut telah ditetapkan dengan konsisten seperti laporan keuangan yang sebelumnya. Tidak ada informasi yang bersifat tidak pasti tentang perkembangan di waktu yang akan datang.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Lakukan Audit Khusus Formula E Bareng Swasta, Rampung Pertengahan Juli
-
Audit Formula E Jakarta, Pemprov DKI Gandeng Auditor Eksternal
-
Luhut Binsar Pandjaitan: BPPK akan Segera Memulai Audit Perusahaan Sawit
-
Siap-siap! Luhut Bakal Audit Perusahaan Sawit
-
Geledah Kantor BPK Jabar, KPK Kembali Temukan Bukti dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis