Suara.com - Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh setiap 26 Juni, Alfamart menyelenggarakan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan langkah preventif terjauh dari praktik-praktik serupa. Penyuluhan diadakan di 32 kantor cabang Alfamart, yang tersebar di Indonesia kepada karyawan internal.
Rangakaian kegiatan tersebut diselenggarakan pada 20 - 25 Juni 2022. Materi diberikan oleh BNN, kepolisian kota atau kabupaten setempat. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah komitmen Alfamart untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang bebas narkotika.
Corportane Communication GM Alfamart, Nur Rachman menjelaskan, penyuluhan yang diberikan oleh BNN dan kepolisian ini mempunyai banyak manfaat bagi karyawan dan Alfamart.
“Dengan terbebas dari narkotika, maka karyawan kami bisa bekerja secara maksimal dan memberikan yang terbaik. Tentu itu berpengaruh pula kepada kontribusinya terhadap perusahaan dan apresiasi yang perusahaan berikan padanya,” terangnya.
Ia juga menambahkan, sudah sepatutnya warga negara Indonesia selalu patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku, termasuk hukum aturan narkotika.
“Alfamart tidak mentolerir apapun terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila karyawan kami terlibat di dalamnya. Kami berikan sanksi tegas berupa pemecatan, dan sepenuhnya adalah hak aparat untuk menindak dengan tegas pula,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Karawang, R. Dea Rhinofa, S.H., M.H, saat memberikan penyuluhan menyatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan yang dilakukan Alfamart itu. Pihaknya akan sangat terbantu dalam memerangi narkotika, apabila ada peran aktif perusahaan yang berinisiatif menyelenggarakan hal serupa.
Di tempat lain, di Jember, KBO Sat Resnarkoba Polres Jember Iptu Edi Santoso SH. mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi Alfamart, karena melalui kegiatan ini semakin banyak orang yang bisa kami berikan pemahaman betapa berbahayanya narkotika apabila disalahgunakan, dan ganjaran hukum yang berat berlaku di Indonesia akan narkotika ini."
Baca Juga: Belanja di Alfamart Bisa Diskon 50 Persen, Ini Syaratnya
Berita Terkait
-
Hari Anti Narkotika Internasional, Seskab: Ayo Lawan! Narkoba Merusak Bangsa Dan Negara
-
Selamat! Kelurahan Lok Tuan Dinobatkan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba
-
Diangkat Jadi Duta Anti Narkoba Oleh BNNP Bali, Jerinx Diminta Kampanye di Medsos
-
Hari Anti Narkoba Internasional BNN Luncurkan Produk Warga Binaannya
-
Hari Anti Narkoba Internasional, JK: 50 Persen Penghuni LP isinya Pecandu
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada