Suara.com - Kendaraan jenis mobil pribadi dengan mesin di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis Pertalite. Hal ini disampaikan anggota komite BPH Migas Saleh Abdurrahman yang menjelaskan, pemerintah terus membahas jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM subsidi.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah berencana melarang sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc untuk membeli Pertalite.
Jika keputusan ini nanti mulai diberlakukan, maka hanya mobil pelat hitam di bawah 2.000 cc dan motor di bawah 250 cc yang berhak menggunakan Pertalite.
Dengan demikian, dari jenis motor, Honda Beat, Honda Vario, Honda Scoopy, Honda Supra X, Honda Supra Cub, Honda Revo X, Yamaha Mio, New Yamaha Fino, Yamaha Soul, Yamaha Majesty, Honda PCX 150, dan Yamaha NMax masih diizinkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Dikabarkan sebelumnya, per 1 Juli 2022 lalu masyarakat Indonesia wajib mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina untuk membeli Bahan Bakat Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kebijakan ini juga berlaku bagi calon pembeli bahan bakar subsidi lain yaitu Solar. Jadi, Anda harus mengerahui syarat daftar MyPertamina untuk beli Pertalite dan Solar.
Berita Terkait
-
Pertamina Kurangi Kuota Pertalite di Jayawijaya, Stok Pertamax Ditambah
-
Banyak Beredar Aplikasi MyPertamina Palsu, Waspada Pencurian Data Pribadi
-
Cara Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina
-
Ini Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP Terbaru, Harga Naik Per 1 Juli!
-
Tukang Bensin Eceran Pede Jualan di Depan SPBU, Pembeli Bahkan Sampai Mengantre, Publik: Sing Penting Yakin!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang